new idulfitri

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Diserahkan ke Perusahaan, Tidak Harus Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Diserahkan ke Perusahaan, Tidak Harus Jumat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers kebijakan WFH swasta.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat anjuran dan pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, Rabu 1 April 2026.

Yassierli menjelaskan perusahaan dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk penentuan hari kerja sesuai kondisi masing-masing.


Mini Kidi Wipes.--

“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1 April 2026.

Ia menambahkan pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.

BACA JUGA:Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH Sehari Seminggu di Sektor Swasta

Yassierli menegaskan pengaturan teknis pelaksanaan WFH, termasuk lokasi kerja, sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan selama tidak mengganggu produktivitas.

“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.

Menaker berharap kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan ASN setiap Jumat, memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi.


Gempur Rokok Ilegal -----

“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, Eri Cahyadi Wajibkan Kerja Bakti ASRI Sebelum Kerja dari Rumah

Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Carlos Rajagukguk, menyatakan dukungan dengan menekankan pentingnya menjaga hak pekerja serta memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dukungan serupa disampaikan perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha, Hira Sonia, yang menilai kebijakan tersebut sebagai respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. (–)

Sumber: