Swasta Diimbau Terapkan WFH Sehari Seminggu, Pemerintah Pastikan Gaji dan Cuti Aman
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan kebijakan WFH satu hari seminggu.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai bagian Transformasi Budaya Kerja mulai Rabu 1 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut, dengan penerapan WFH disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Terapkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Surabaya Setiap Jumat
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Yassierli menegaskan penerapan WFH tidak boleh melanggar hak pekerja, termasuk gaji dan cuti.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.
BACA JUGA:Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, Eri Cahyadi Wajibkan Kerja Bakti ASRI Sebelum Kerja dari Rumah
Di sisi lain, pekerja tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban, serta perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," ucap Yassierli.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menegaskan surat edaran Menaker menjamin hak pekerja dalam skema WFH satu hari seminggu.

Mini Kidi Wipes.--
"Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini," tegasnya.
Ia mendukung langkah pemerintah dalam merespons dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja dan optimistis kebijakan ini berdampak positif bagi semua pihak.
"Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tutupnya.

Gempur Rokok Ilegal -----
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat telah ditetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026 sebagai bagian perubahan gaya hidup berkelanjutan dan hemat energi.
Sumber:







