Gerebek Bengkel di Kepanjen, Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu Siap Edar
Barang bukti berupa empat poket narkotika jenis sabu siap edar dan unit ponsel milik pelaku--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kepanjen berhasil diringkus petugas di sebuah bengkel, Senin 30 Maret 2026 sore.
Kedua tersangka tersebut berinisial AA (39) dan WS (33), yang merupakan warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di Jalan Sidotopo, Desa Dilem, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Polres Malang Tingkatkan Pengamanan Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran

Mini Kidi Wipes.--
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran barang haram tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan memastikan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi," ujar AKP Bambang, Rabu 1 April 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa empat poket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Total berat barang haram yang diamankan mencapai 1,66 gram. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
BACA JUGA:Polres Malang Guyur 1 Ton Beras Murah di Pakisaji, Upaya Tekan Harga Jelang Lebaran
"Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan empat paket sabu siap edar beserta beberapa unit handphone yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran mereka," imbuh Bambang.

Gempur Rokok Ilegal -----
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan sabu tersebut. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kepanjen dan sekitarnya dengan harga berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per poket.
Kini, AA dan WS telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama atau jaringan atas dari kedua pengedar tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara dengan durasi minimal lima tahun. (kid)
Sumber:







