selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Belum Berizin Lengkap, Pembangunan Gudang di Mancilan Jadi Sorotan

Belum Berizin Lengkap, Pembangunan Gudang di Mancilan Jadi Sorotan

Pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung menuai sorotan.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, menjelaskan bahwa pihak pemilik sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga. Menurutnya, pemerintah desa hanya memfasilitasi proses tersebut. “Pemilik gudang meminta kami membantu sosialisasi ke warga, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Sesuai PBG dan Caplok Sempadan, Proyek Lapangan Padel di Keputih Disemprit SP3


Mini Kidi Wipes.--

Terkait perizinan, Atim mengaku belum mengetahui secara detail. Ia hanya memperoleh informasi bahwa izin PPKPR telah terbit. “Kalau izin lainnya, kami kurang paham,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, tidak membantah bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki PBG. Ia mengungkapkan, sebelumnya memang terdapat pengajuan PBG atas nama CV Terang Buana dengan peruntukan gudang.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Bangunan Gedung, Dinas PUPR Berencana Data PBG dan SLF

Namun, dalam perkembangannya, muncul pengajuan baru bukan atas nama perusahaan, melainkan perorangan, dengan perubahan peruntukan menjadi usaha mikro. Perubahan itu, kata dia, otomatis memerlukan penyesuaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR).

“Karena peruntukan berubah, PPKPR juga harus disesuaikan. Seharusnya pembangunan belum diperbolehkan sebelum PBG terbit,” tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Risiko Bangunan Tua di Pesantren, DPRD Jombang Desak Pemkab Percepat Sosialisasi PBG dan SLF


Gempur Rokok Illegal--

Bustomi menegaskan, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Jika belum lengkap, proses pembangunan semestinya dihentikan sementara. “Pembangunan harusnya dihentikan sampai izin lengkap,” tandasnya.

Susanto perwakilan CV Terang Buana saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya belum memberikan keterangan banyak. "Mohon maaf nanti saya telepon balik pak," pungkasnya singkat.(war)

Sumber: