Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Tanpa Izin PBG
Satpol PP Jombang saat memasang garis untuk menutup aktivitas pembangunan pabrik di Mojoagung.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satpol PP Jombang menghentikan pembangunan pabrik di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa 30 September 2025.
Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan DPMD.

Mini Kidi--
Pembangunan pabrik yang rencananya memproduksi koper dan plastik itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin pokok sebelum pembangunan dilakukan.
Plt Kepala Satpol PP sekaligus Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa, camat, dan pekerja proyek di lokasi untuk memberikan penjelasan terkait kewajiban perizinan.
BACA JUGA:Serapan APBD Masih 62 Persen, DPRD Jombang Minta Evaluasi
“Kenapa saya tahu? Karena baru saja kami rapat koordinasi dengan dinas teknis soal izin PBG. Hasilnya nihil. Makanya langsung kami cek ke lokasi,” katanya.
Purwanto menegaskan, penghentian aktivitas ini merupakan tindak lanjut patroli simpati untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan investor terhadap peraturan daerah.
“Dari hasil pengecekan, ada aktivitas pembangunan pabrik, padahal belum ada izin PBG. Maka hari ini kami hentikan sementara aktivitasnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Apresiasi Tinggi Bupati Warsubi dalam Doa Bersama HUT Ke-80 TNI di Kodim 0814
Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk mempersulit investor, tetapi untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban pembangunan di Jombang.
“Kalau izinnya lengkap, semua bisa berjalan lancar. Investasi tetap jalan, masyarakat tidak dirugikan, dan pemerintah bisa mengawasi sesuai aturan,” ungkapnya.
Purwanto menegaskan, Pemkab Jombang menyambut baik kehadiran investor, tetapi harus tetap taat aturan dan mengurus perizinan dengan benar.
BACA JUGA:Anggaran Diprediksi Rp2,6 Triliun, DPRD dan Pemkab Jombang Bahas APBD 2026
“Silakan bangun usaha di Jombang. Tapi harus taat aturan, mengurus perizinan dengan benar, jangan sampai menabrak aturan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar pengusaha tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, melainkan langsung ke DPMPTSP yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik.
“Kalau perizinan diurus dengan baik dan tuntas, kami bisa melayani secara optimal. Pengusaha pun bisa menjalankan usaha dengan benar, sehingga kehadiran investasi ini membawa manfaat bagi masyarakat Jombang,” ujarnya.
BACA JUGA:Peduli Warga, PG Djombang Baru Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan Yayasan Yatim Piatu
Seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai izin PBG terbit. Jika rekomendasi teknis menyatakan lokasi tidak sesuai, maka pabrik dilarang berdiri.
“Kalau nanti ada rekomendasi teknis yang menyatakan tidak sesuai, maka pabrik tidak boleh berdiri di lokasi itu. Harus tunduk pada aturan,” pungkasnya.
Sumber:



