Ancam Sebar Video Pribadi dan Peras Mantan Pacar, Pria di Surabaya Dibui
Terdakwa Sutoyo saat mendengarkan keterangan saksi --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sutoyo melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya. Alat tekannya berupa ancaman penyebaran video pribadi. Atas perbuatannya, ia kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada persidangan kali ini, masuk pada agenda pemeriksaan saksi orang tua korban Siska Alfiani. Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya menggelar persidangan secara tertutup lantaran materi perkara menyangkut konten asusila.
BACA JUGA:Tak Puas Hasil Operasi, Norliyanti Aniaya Dokter: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Kidi--
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2026 Tuntas, Kecelakaan dan Korban Meninggal di Tulungagung Naik

Mini Kidi--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid sebelumnya menguraikan perbuatan terdakwa berlangsung dalam rentang Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kasus bermula dari hubungan lama terdakwa dengan korban yang telah terjalin sejak 2008. Meski sempat berpacaran, keduanya berpisah.
"Korban kemudian menikah pada 2012. Namun komunikasi antara terdakwa dan korban disebut masih berlanjut," tutur JPU Kejari Surabaya itu membacakan dakwaannya.
BACA JUGA:Modus Tiga Debt Collector Sidoarjo, Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental
Pada April 2024, sambung JPU, keduanya kembali bertemu di sebuah hotel di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa diduga merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggamnya," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Fathol, rekaman itulah yang kemudian berubah menjadi senjata.Terdakwa beberapa kali meminta korban membelikan ponsel baru dengan dalih perangkatnya rusak. "Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, terdakwa mulai melancarkan ancaman bahwa video pribadi akan disebarkan," ujarnya.
BACA JUGA:Usaha Belum Beroperasi, Pengusaha Warung Jepang di Surabaya Jadi Sasaran Pemalakan
Sumber:



