Marhaban ya Ramadan 2026

Ancam Sebar Video Pribadi dan Peras Mantan Pacar, Pria di Surabaya Dibui

Ancam Sebar Video Pribadi dan Peras Mantan Pacar, Pria di Surabaya Dibui

Terdakwa Sutoyo saat mendengarkan keterangan saksi --

Di bawah tekanan dan rasa takut, korban mentransfer uang berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dalam beberapa kesempatan. "Total uang yang diberikan mencapai sekitar Rp3 juta," ucap Fathol.

Namun ironis, meski telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

"Atas perbuatannya, terdakwa Sutoyo dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana pemerasan," tandasnya.

Sumber: