Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Kasus Tiang Listrik PLN di Tanah Warga Digelar PN Magetan
Sidang gugatan warga Desa Nitikan kepada ULP PLN Magetan di PN Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perkara gugatan yang menyeret PT PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Magetan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pemasangan dua buah tiang listrik di lahan milik warga Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.
Setelah dua kali gagal mediasi, gugatan yang diajukan Muhammad Nur Adnan masuk proses pembacaan gugatan.
BACA JUGA:Dinas Dikpora Magetan Sosialisasikan KBM Selama Ramadan 1447 H/2026 Masehi

Mini Kidi--
"Hasil sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Akan dilanjutkan minggu depan untuk jawaban dari tergugat," kata Nur Adnan, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam persidangan perdana itu, penggugat menyatakan menambah isi gugatan dan tuntutan kepada PLN ULP Magetan.
BACA JUGA:Kapolres Magetan Kontrol Langsung Operasional SPPG 2 Poncol
Selain menuntut Rp100 juta, Penggugat meminta majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari untuk setiap keterlambatan tergugat dalam melaksanakan pemindahan tiang listrik terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap hingga tiang listrik benar-benar dikeluarkan dari lahan.
“Untuk petitum saya sampaikan uang paksa sebesar 500 ribu per hari atas keterlambatan biaya pemindahan sejak berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
BACA JUGA:Dinsos Magetan Gelar FKP, Sempurnakan Layanan Sosial Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, tanah penggugat seluas sekitar 800 meter persegi tersebut hendak dikeruk untuk dibangun rumah, namun dilokasi terdapat dua tiang listrik milik ULP PLN Magetan.
Selanjutnya, penggugat mengajukan permohonan kepada pihak tergugat untuk dilakukan pemindahan, namun diduga Penggugat dimintai biayai pemindahan sebesar Rp19 juta.(sep/rik)
Sumber:



