Jadikan Warkop Bubutan Lapak Sabu, Pengedar Asal Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Dhoni Wahyu Hidayat saat mendengarkan tuntutan JPU.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dhoni Wahyu Hidayat menjadikan warung kopi di kawasan Bubutan sebagai lapak edar sabu seberat 20 gram. Atas perbuatannya, Jaksa mengganjar tuntutan selama 8 tahun penjara.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Dhoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Kompak Jualan Sabu di Gang Sempit, Ayah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun dan Anak 2 Tahun Penjara

Mini Kidi--
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhoni Wahyu Hidayat dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Untuk diketahui, Dhoni ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, di Warkop Zahea, Bubutan. Dari pengembangan ke rumahnya, polisi menemukan lima poket sabu dengan total berat 20,364 gram lengkap dengan dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat skrop, ponsel, serta uang tunai Rp 550 ribu hasil penjualan.
BACA JUGA:Cari Nafkah Lewat Jalan Haram, Dian Septiana Divonis 6 Tahun Penjara Gegara Jual Sabu
Di persidangan terungkap, sabu tersebut dipasok oleh Bonek Sejati alias Andik (DPO) sejak Mei 2025 dengan sistem uang muka dan pelunasan setelah laku terjual.
Terakhir, pada 24 September 2025, Dhoni membeli sekitar 5 gram di kawasan Kletek, Sidoarjo, lalu mengemas ulang dan menjualnya seharga Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket, dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu per gram.
BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Menganti Dibekuk Satreskoba Polres Gresik
Besarnya barang bukti dan kelengkapan alat edar menjadi penegasan jaksa bahwa terdakwa merupakan pengedar aktif, bukan sekadar pemakai.
Sumber:



