HPN 2026, Ning Lia: Pers Sehat adalah Nutrisi Demokrasi, Bukan Sekadar Junk Food Informasi
Lia Istifhama.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Di tengah gempuran disrupsi digital dan banjir informasi yang kian tak terbendung, eksistensi pers yang sehat menjadi benteng terakhir kualitas demokrasi. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPD RI asal Jatim, Dr Lia Istifhama, saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Senin, 9 Februari 2026.
Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyoroti peran strategis media dalam memfiltrasi informasi yang tidak terverifikasi.
BACA JUGA:Kajati Jatim Ajak Lia Istifhama Kolaborasi Penyuluhan Hukum untuk Generasi Z

Mini Kidi--
Ia memberikan perumpamaan menarik mengenai peran media dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Media sehat ibarat makanan sehat. Mungkin tidak selalu viral, tetapi mampu menyehatkan masyarakat dalam jangka panjang. Sebaliknya, media yang hanya mengejar sensasi layaknya junk food menggoda dan viral sesaat, namun berisiko bagi kesehatan sosial,” ujar Ning Lia.
Keponakan Khofifah Indar Parawansa ini mengajak publik untuk kembali memberikan apresiasi tinggi kepada media yang teguh pada prinsip jurnalistik. Yakni, akurat, berimbang, edukatif, dan tepercaya.
Menurutnya, di era saat ini, algoritma sering kali lebih memprioritaskan jumlah klik ketimbang kedalaman narasi. Oleh karena itu, komitmen terhadap etika adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik
Namun, Ning Lia menekankan bahwa kualitas karya jurnalistik tidak bisa dilepaskan dari aspek kesejahteraan pelakunya. Ia mendorong adanya sistem kerja yang layak dan penghasilan minimal sesuai standar upah bagi para jurnalis.
"Jurnalis yang sejahtera secara profesional akan lebih mampu menghasilkan karya yang akurat dan bertanggung jawab," tuturnya.
Isu perlindungan hukum bagi wartawan juga menjadi sorotan serius Ning Lia. Saat ini, perhatian tertuju pada proses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Frasa “perlindungan hukum” dinilai masih multitafsir dan rentan memicu kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan.
Ia sependapat bahwa perlindungan kemerdekaan pers tidak boleh hanya berhenti di level normatif, melainkan harus bersifat operasional dan memberikan kepastian hukum yang nyata.
Sumber:





