Sosialisasikan Permen ATR/BPN 1/2026, Sekjen Tekankan Penerapan Terstruktur dan Menyeluruh

Sosialisasikan Permen ATR/BPN 1/2026, Sekjen Tekankan Penerapan Terstruktur dan Menyeluruh

Dalu Agung Darmawan membuka webinar sosialisasi Permen ATR Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyosialisasikan Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 1/2026 tentang Manajemen Risiko guna memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik, Kamis 5 Februari 2026.


Mini Kidi--

 

Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi fondasi penguatan manajemen risiko yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas organisasi.

Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR Kepala BPN 1 Tahun 2026 secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta.

BACA JUGA:Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Komunikasi Publik Peserta KKN Taruna STPN

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal ATR BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.

BACA JUGA:Wujudkan Komitmen Bersinergi Selesaikan Aduan, Kanwil BPN Jatim Terima Kunjungan Ombudsman RI Jawa Timur

Permen ATR Kepala BPN 1 Tahun 2026 merupakan turunan kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR BPN.

Menurut Sekjen ATR BPN, tujuan regulasi tersebut adalah meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi, Kakanwil BPN Jatim Menerima Kunjungan Komisi Informasi Jatim

Dalu menekankan tiga hal utama, yakni penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi.

“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.

BACA JUGA:Buka Rakerda Kanwil BPN Jatim, Sekjen ATR/BPN: DIPA Adalah Instrumen Eksekusi Visi dan Prioritas Nasional

Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target setiap satuan kerja.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif,” ujarnya.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM berperan strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi.

BACA JUGA:Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard

Norman menjelaskan bahwa pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko dalam setiap proses bisnis.

“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.

BACA JUGA:Percepat Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Jatim Lantik 22 Surveyor Berlisensi

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati.

Webinar dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR BPN di pusat dan daerah.

Sumber:

Berita Terkait