Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Komunikasi Publik Peserta KKN Taruna STPN

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Komunikasi Publik Peserta KKN Taruna STPN

Suasana pembekalan komunikasi publik peserta KKN Taruna STPN.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN memberikan pembekalan komunikasi publik kepada peserta KKN Taruna STPN guna mendukung pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama, Rabu 4 Februari 2026.

Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama tersebut akan didukung Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan atau KKNP-PTLP.


Mini Kidi--

Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bagas Agung Wibowo menekankan pentingnya komunikasi publik agar program pemerintah mudah dipahami masyarakat.

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN tidak hanya menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan relevan bagi warga,” ujarnya di hadapan peserta pembekalan KKNP-PTLP di Pendopo STPN Sleman.

BACA JUGA:Wujudkan Komitmen Bersinergi Selesaikan Aduan, Kanwil BPN Jatim Terima Kunjungan Ombudsman RI Jawa Timur

Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar di Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.

Untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, pelaksanaan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan terdampak bencana hidrometeorologi.

KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari mulai 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menegaskan bahwa pemutakhiran data digital bertujuan melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.

BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi, Kakanwil BPN Jatim Menerima Kunjungan Komisi Informasi Jatim

Bagas menjelaskan sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum, karena pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data dengan kondisi lapangan terkini dan sistem digital.

“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada zamannya. Sekarang perlu pemutakhiran agar data terintegrasi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pemutakhiran data juga melibatkan kolaborasi pemerintah daerah hingga perangkat desa yang akan mendampingi peserta KKN di lapangan.

BACA JUGA:Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

“Bersama, kita mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan teknis diseminasi komunikasi publik dan panduan media sosial KKN Tematik oleh pegawai Biro Humas dan Protokol Nanda Iffa Chaerunnisa.

Hasil kerja peserta KKN nantinya akan disajikan dalam bentuk konten komunikasi publik di media sosial agar pesan dan kinerja KKNP-PTLP tersampaikan luas kepada masyarakat.

 
 

Sumber:

Berita Terkait