Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Resmi Beroperasi di Pasuruan, Warga Tak Perlu ke Luar Kota
Bupati Rusdi Sutejo berdialog dengan pemohon paspor usai peresmian Kantor Imigrasi Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI di Bangil untuk mempermudah layanan paspor dan keimigrasian bagi masyarakat, Kamis 5 Februari 2026.
BACA JUGA:Bupati dan Dewan Pasuruan ke Senayan Bahas Nasib Warga Alas Tlogo
Kantor Imigrasi tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo sebagai penanda dimulainya layanan imigrasi secara operasional dan fungsional di wilayah Pasuruan.

Mini Kidi--
“Kantor ini sangat membantu baik yang hendak umrah, haji, maupun perjalanan ke luar negeri. Termasuk juga bagi ekspatriat yang mengurus administrasi keimigrasian. Tidak perlu lagi ke Malang atau Surabaya,” tegas Rusdi.
BACA JUGA:Bupati Rusdi Tanggapi Guru Tosari yang Curhat Jarak Sekolah: Jangan Sampai Kena Prank
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan menempati lahan eks RSUD Bangil milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan atau bekas Gedung Perpustakaan Umum Daerah di Kelurahan Dermo, Bangil, tepat di depan Mapolres Pasuruan.
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Terima Aset Rampasan Korupsi dari KPK Sebesar Rp1,3 Miliar
Menurut Rusdi, keberadaan kantor imigrasi ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat seiring meningkatnya mobilitas penduduk, dunia usaha, pendidikan, dan investasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menyetujui pembangunan Kantor Imigrasi di Pasuruan. Permintaan layanan pembuatan paspor terus meningkat,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Sidak Dapur SPPG, Minta Masyarakat Lapor Bila Menu MBG Tak Sesuai
Selain layanan paspor bagi WNI, kantor ini juga melayani berbagai dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, antara lain ITAS, ITAP, perpanjangan VOA, pendaftaran anak berkewarganegaraan (Affidavit), Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), hingga pemeriksaan keimigrasian WNA.
Peresmian kantor ditandai dengan penandatanganan prasasti serta penyerahan paspor secara simbolik kepada dua pemohon, masing-masing satu WNI dan satu perwakilan perusahaan Penanaman Modal Asing.
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Minta Satgas Berjuang Maksimal
Sumber:
