Warga Nginden Akhirnya Bisa Tempati Rumah Warisan setelah 9 Tahun Pengontrak Enggan Pindah

Warga Nginden Akhirnya Bisa Tempati Rumah Warisan setelah 9 Tahun Pengontrak Enggan Pindah

Wawali Surabaya Armuji saat sidak rumah kontrakan di Jalan Nginden Jangkungan.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemilik rumah di Jalan Nginden Jangkungan, Miska (25), akhirnya dapat menempati rumah warisan ibunya setelah pengontrak lama bersedia pindah secara bertahap, Senin, 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Belasan Ibu Rumah Tangga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Sembako Rp 574 Juta ke Rumah Aspirasi Armuji

Proses pengosongan rumah dilakukan sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya. “Sampun pindah, tapi masih ada perabotannya di dalam. Pengontrak diberi waktu hingga akhir bulan Maret untuk mengosongkan rumah,” ujar Wahyudi, paman Miska.


Mini Kidi--

Menurut Wahyudi, pengontrak kini menempati kawasan Nginden Jaya, tidak jauh dari rumah kontrakan lama. Oleh karena itu, serah terima rumah belum dilakukan sepenuhnya dan menunggu batas waktu hingga akhir Maret.

BACA JUGA:Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tetangga, Wawali Armuji Minta Pemilik Lahan Segera Perbaiki

Ia menambahkan, saat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak ke lokasi beberapa waktu lalu, pengontrak bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. “Waktu disidak Pak Wawali, pengontrak tidak melawan dan menuruti saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Wawali Armuji Sidak Kantor Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah

Hingga kini, keluarga pemilik rumah masih menunggu pengosongan total agar proses serah terima dapat dilakukan sesuai perjanjian. “Sekarang tinggal menunggu serah terima saja,” kata Wahyudi.

BACA JUGA:Keluhkan Bansos Tak Pernah Turun Sejak 2021, Warga Gersikan Datangi Rumah Aspirasi Armuji

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah warisan almarhum ibu Miska mulai dikontrakkan sejak tahun 2009 ketika Miska berusia 9 tahun. Selama itu, Miska belum pernah menempati rumah tersebut karena penyewa menolak pindah.

Wahyudi menjelaskan, penyewa mengklaim telah merenovasi rumah dengan biaya sendiri sehingga memotong biaya sewa sebesar Rp 2 juta per tahun. “Kalau terus dipotong dari biaya sewa yang hanya Rp 2 juta per tahun, ya tidak akan pernah selesai. Kapan lunasnya?,” keluhnya.

BACA JUGA:Wawali Armuji Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Samuel dan M Yasin

Rumah awalnya disewakan oleh paman dan bibinya, Yusuf dan Saudah, kepada Suparmiatun. Penyewa menggunakan alasan biaya renovasi untuk tetap menempati rumah tanpa membayar sewa penuh, meski telah ada perjanjian lisan bahwa rumah akan ditempati Miska setelah dewasa.

Sumber: