Tak Punya Panti Khusus, Dinsos P3A Ponorogo Kesulitan Tangani ODGJ

Tak Punya Panti Khusus, Dinsos P3A Ponorogo Kesulitan Tangani ODGJ

Kantor Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo--

PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo kesulitan menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pasalnya, belum adanya fasilitas kesehatan atau panti khusus yang digunakan untuk menampung pasien ODGJ secara maksimal, sehingga Dinsos P3A Ponorogo terpaksa menyerahkan pasien kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Minta Perkuat Layanan ODGJ di Pasuruan


Mini Kidi--

"Adanya itu swasta, jadi kalau swasta ini berbayar, jadi tidak asal dari pemerintah itu hanya permakanan saja. Kalau kesulitannya karena ODGJ ini kan kita rujuk ke pantinnya provinsi. Jadi di provinsi itu sudah overload begitu. Jadi kalau kita mau mengirim satu orang itu kita harus menarik satu orang." kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas P3A Kabupaten Ponorogo, Yusril Susiati, Minggu 1 Februari 2026.

Tercatat hingga akhir tahun 2025 lalu, ada 15 ODGJ yang terdeteksi di Kabupaten Ponorogo yang disebar diberbagai titik untuk penanganannya.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Alokasikan Rp53 Miliar Lebih untuk Gedung Rehabilitasi ODGJ di Pasuruan dan Kediri

"Jadi lima belas ini tidak semuanya kita rehab ke panti yang ada di provinsi. Jadi ada yang kita rujuk ke rumah sakit, ada yang kita kembalikan ke keluarga, tergantung assesmen yang dihasilkan oleh pekerja sosial." jelasnya.

Sementara itu, Pemkab Ponorogo mengakui hanya memiliki satu rumah singgah sederhana di Kecamatan Jenangan yang digunakan untuk menampung sementara orang-orang dengan gangguan jiwa tersebut dan apabila overload serta tidak mendapatkan quota Provinsi, maka Dinsos P3A Ponorogo terpaksa mengembalikan ke pihak keluarga untuk dilakukan perawatan secara mandiri.

BACA JUGA:Jawa Timur Komitmen Lawan Pasung ODGJ, Dinsos Tekankan Peran Keluarga

"Kalau rumah singgah ini kita dibatasi oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) ya. Jadi SPM nya ini hanya sementara bersifat darurat saja maksimal hanya tujuh hari, kita bisa menampung tujuh hari. Untuk penanganannya overload, jadi kita kembalikan pada keluarganya sambil menunggu proses untuk yang kita rehab ke Kediri ini." pungkas Kabid Rehasos Dinsos P3A Ponorogo.(jkn/rik)

Sumber: