Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Pasuruan mengungkap 25 kasus narkotika sepanjang Januari 2026 dengan 46 tersangka dan barang bukti sabu seberat 5.053,418 gram serta dua butir ekstasi, Selasa 27 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat satu tersangka yang mengedarkan sabu hampir lima kilogram.


Mini Kidi--

Satu pelaku tersebut adalah SKJ (47), warga Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, yang ditangkap pada 7 Januari 2026 dan diduga bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.

“Barang haram dari pelaku ini disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Kasatresnarkoba AKP Ali Sadikin saat rilis di Balai Warta Polres Pasuruan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Pelat Nomor Dinas Lama Sesuai Telegram Terbaru

Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 di sejumlah kecamatan.

“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya.

Khusus barang bukti hampir lima kilogram, sabu dikemas dalam bungkus teh China dan disita petugas, sementara SKJ diduga menjadi kaki tangan jaringan narkotika internasional.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Ikuti Manaqib Dzikrul Ghofilin bersama KH Sholeh Bahruddin dan Ribuan Jemaah

Kapolres menyebut sabu kualitas premium tersebut masuk melalui jalur internasional sistem segitiga emas sebelum berakhir di wilayah Pasuruan.

“Tersangka mengaku mendapat instruksi dari seorang warga binaan dengan sistem ranjau menggunakan mobil,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut merupakan pengembangan dari transaksi sebelumnya setelah tersangka sukses mengedarkan 500 gram sabu.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bangun Kemitraan dengan Persaudaraan Kepala Desa

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

Akibat perbuatannya, SKJ dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (kd/mh)

Sumber: