KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Tita Praspa Dayanti SH MH.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam penegakan Hukum di Indonesia.

Salah satu sorotan utama dalam reformasi hukum ini adalah diskursus mengenai kesehatan reproduksi. Kini, delik tentang aborsi mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat dan berkeadilan.

Pengamat hukum pidana Tita Praspa Dayanti SH MH menilai, aturan baru ini membawa napas segar. Sebab jauh lebih humanis dibandingkan regulasi sebelumnya. Fokus utamanya terletak pada Pasal 463 yang mengatur tindak pidana aborsi, menggantikan Pasal 346 dalam KUHP lama.

BACA JUGA:KUHP Baru, Bikin Laporan Palsu Terancam Setahun Bui


Mini Kidi--

Tita menjelaskan bahwa meski ancaman pidana maksimal bagi perempuan yang melakukan aborsi tetap di angka 4 tahun, namun perbedaan fundamental terletak pada aspek pengecualian yang kini diatur secara eksplisit.

"Dalam KUHP baru, Pasal 463 ayat (2) menjadi bukti kemajuan hukum kita. Negara kini secara tegas memberikan pengecualian, yaitu aborsi tidak dipidana apabila dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau bagi korban tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan," ujar Tita, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurutnya, perubahan ini mengubah paradigma hukum dari sekadar instrumen penghukum menjadi pelindung hak-hak perempuan, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi traumatis.

“Ini adalah wujud nyata dari keadilan restoratif. Hukum kita kini lebih bernapas kemanusiaan dan memberikan ruang aman bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan tanpa rasa takut akan kriminalisasi di tengah situasi sulit yang mereka hadapi," tambah Tita.

BACA JUGA:Pakar Hukum Universitas Narotama Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru: Denda Naik hingga Rp10 Juta

Pembaruan ini tidak hanya menyasar subjek perempuan, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap pihak luar yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal. Melalui Pasal 464 dan 465, negara menetapkan sanksi yang berlapis.

Di antaranya yakni, aborsi dengan persetujuan, maka pelakunya terancam pidana 5 tahun penjara. Sedang aborsi tanpa persetujuan, pelaku dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Sementara aborsi yang mengakibatkan kematian, jika dilakukan tanpa persetujuan dan menyebabkan korban meninggal, maka pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA:Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z

Sumber: