Penertiban Kabel Internet Tak Berizin, Pemkab Magetan Terganjal Regulasi
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan belum dapat melakukan penataan dan penertiban kabel jaringan internet yang terpasang di ruang milik jalan karena terkendala belum adanya regulasi daerah, Jumat 23 Januari 2026.

Mini Kidi--
Puluhan penyedia layanan internet di Kabupaten Magetan diduga mengabaikan perizinan pembangunan atau penempatan bangunan dan jaringan utilitas baru. Dari 25 provider yang tercatat, hanya satu yang masih mengantongi izin, sementara lainnya diduga telah habis masa berlakunya.
Padahal, kabel fiber optik (FO) jaringan internet tersebut terpasang di ruang milik jalan (rumija) yang seharusnya memiliki izin resmi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Layangkan SP Rumah Makan Sarangan Diduga Lakukan Gebuk Harga
Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Magetan, Sigit Sukamto, mengatakan pihaknya belum bisa bertindak karena belum memiliki payung hukum dari daerah.
“Tinggal nanti kalau sudah ada regulasi, kami bisa menata dan memiliki payung hukum untuk mengenakan sanksi,” ujar Sigit.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Ia menjelaskan, Diskominfo Magetan sebelumnya telah mengundang para penyedia layanan internet untuk mengimbau penataan kabel FO agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Kami pernah mengundang pada November lalu untuk mengimbau penataan kabel tersebut,” pungkasnya.
Sumber:
