Ketua Peradi SAI Surabaya: Pasal Penganiayaan KUHP Baru Lebih Tegas

Ketua Peradi SAI Surabaya: Pasal Penganiayaan KUHP Baru Lebih Tegas

Ketua Peradi SAI Kota Surabaya Dr. Abdul Salam SH MH memberikan penjelasan terkait KUHP Baru.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua Peradi SAI Kota Surabaya menegaskan pengaturan tindak pidana penganiayaan dalam KUHP Baru secara substansi tetap sama dengan KUHP Lama meski terjadi perubahan penomoran pasal dan redaksi hukum, Senin 19 Januari 2026.

Ketua Peradi SAI Kota Surabaya Dr. Abdul Salam SH MH menjelaskan, dalam KUHP Lama penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga 356, sedangkan dalam KUHP Baru bergeser menjadi Pasal 466 hingga 470.


Mini Kidi--

Menurutnya, perubahan tersebut lebih bersifat penyesuaian sistem hukum agar relevan dengan perkembangan zaman, mengingat KUHP Lama merupakan warisan hukum era kolonial Belanda.

“Bahasa hukumnya memang diperbarui, tapi tujuan dan perilaku yang diatur tetap sama. Intinya tetap mengatur peristiwa hukum berupa penganiayaan, baik yang diawali cekcok verbal, berlanjut ke fisik, termasuk dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga,” kata Salam saat dihubungi.

BACA JUGA:Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z

Ia menjelaskan, proses pembuktian perkara penganiayaan tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti, salah satunya visum et repertum yang harus diminta korban melalui fasilitas layanan kesehatan dan diperkuat keterangan saksi.

“Visum itu penting, tapi harus atas permintaan korban. Selain itu, saksi juga menjadi unsur krusial untuk menguatkan konstruksi hukum,” ujarnya.

Terkait ancaman pidana, Salam menyebut besaran hukuman sangat bergantung pada tingkat luka, dampak yang ditimbulkan, serta konteks peristiwa hukum yang terjadi.

BACA JUGA:KUHP Baru, Palsukan Materai Bisa Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

“Secara pribadi saya melihat KUHP Lama dan KUHP Baru sama-sama bagus. KUHP Baru memberikan penegasan hukum yang lebih sistematis, tetapi substansinya tetap,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP Baru, ia berharap aparat penegak hukum semakin cermat dan profesional dalam menangani perkara penganiayaan serta memastikan perlindungan hukum bagi korban tetap menjadi prioritas. (ain)

Sumber: