HPN 2026

Wanatani di Kawasan Hutan, KPH Perhutani Nganjuk Terapkan Bagi Hasil dan Perlindungan Petani

Wanatani di Kawasan Hutan, KPH Perhutani Nganjuk Terapkan Bagi Hasil dan Perlindungan Petani

Jajaran KPH Perhutani Nganjuk saat rilis pengelolaan wanatani bersama LMDH.--

NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – KPH Perhutani Nganjuk mengelola sistem wanatani atau agroforestri di kawasan hutan melalui skema bagi hasil dan perlindungan petani sesuai regulasi kehutanan dan perjanjian kerja sama, Rabu 14 Januari 2026.

Wanatani atau agroforestri merupakan sistem pengelolaan lahan yang mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian atau ternak dalam satu kawasan untuk memperoleh manfaat ekologis dan ekonomi secara berkelanjutan.


Mini Kidi--

Sistem ini dijalankan dalam kerangka Perhutanan Sosial dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Perhutani dengan petani penggarap yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Administratur KPH Perhutani Nganjuk Dwi Puspitasari menjelaskan bahwa Perhutani bukan pemilik kawasan hutan, melainkan lembaga yang diberi hak kelola oleh negara melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk Tindaklanjuti Dugaan Galian Ilegal di Bantaran Sungai Brantas

“Perhutani itu adalah lembaga yang diberi hak kelola dari Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian BUMN,” ujar Dwi Puspitasari saat diwawancarai di Kantor KPH Perhutani Nganjuk.

Menurutnya, seluruh aktivitas wanatani di kawasan hutan wajib mengikuti regulasi pemerintah, baik dari aspek pengelolaan kehutanan maupun tata kelola perusahaan.

BACA JUGA:Komisariat Padepokan PSHT Cabang Nganjuk Ikuti Pelatihan Penguatan Pelatih 2026

Dwi Puspitasari menambahkan, salah satu kewajiban dalam sistem agroforestri adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk seluruh produk non-kayu yang dihasilkan dari kawasan hutan.

“Produk non-kayu yang keluar dari kawasan hutan semuanya dikenakan PNBP,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Perhutani membantu petani dalam pemenuhan kewajiban administrasi PNBP agar tidak memberatkan petani penggarap.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Resmikan Gedung Baru Satreskrim, Dorong Pelayanan Lebih Maksimal

“Kalau petani membayar sendiri tentu rumit. Karena itu kami membantu melalui mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya.

Kerja sama antara Perhutani dan petani dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati bersama melalui LMDH.

“Tidak akan terwujud kerja sama jika kedua belah pihak tidak bersepakat,” tegasnya.

BACA JUGA:Dana Desa Dipangkas, Pemdes Plosoharjo Pace Nganjuk Tak Bisa Salurkan Bantuan dan Bangunan Tersendat

Dwi menjelaskan, skema bagi hasil wanatani berbasis persentase dengan ketentuan minimal 10 persen dari hasil panen di luar kewajiban PNBP yang ditetapkan sebesar 6 persen dari harga patokan.

Selain itu, Perhutani juga memberikan perlindungan kepada petani apabila terjadi gagal panen.

Penilaian dilakukan berdasarkan laporan petani melalui LMDH dan diverifikasi bersama, termasuk melibatkan penyuluh pertanian lapangan.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Nganjuk Gelar Rapat Kerja dengan Diskominfo Bahas Evaluasi 2025 dan Program 2026

“Jika benar terjadi gagal panen, dibuat berita acara sebagai dasar pengguguran kewajiban,” jelasnya.

Dwi menegaskan bahwa wanatani merupakan bentuk kolaborasi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan agar petani memperoleh akses lahan, sementara kelestarian hutan tetap terjaga.

“Kami berkolaborasi dengan masyarakat desa hutan. Petani mendapat manfaat ekonomi dan hutan tetap lestari,” pungkasnya. (Isk)

Sumber:

Berita Terkait