KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara

KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara

Dr Anis Tiana Pottag SH MH MKn MM.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Awal tahun 2026 menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini seiring berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).

Salah satu pasal krusial yang menjadi sorotan publik adalah redefinisi delik nikah siri. Kini, termaktub dalam pasal 402-403, menggantikan pasal 279-280 pada KUHP lama.

BACA JUGA:KUHP Baru, Membunuh Keluarga Sendiri Kini Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Pengamat Hukum Pidana, Dr Anis Tiana Pottag SH MH MKn MM menerangkan, pasal nikah siri belakangan ini menyebabkan misleading di antara masyarakat. Muncul narasi yang menyebutkan nikah siri sebagai sebuah tindak pidana.

Anis menekankan bahwa persepsi tersebut keliru. Negara tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap praktik perkawinan tidak tercatat. Fokus hukum sebenarnya bukan pada bentuk akadnya, melainkan pada kejujuran status dan perlindungan hak.

“Dalam hukum pidana nasional yang baru, tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut nikah siri sebagai delik,” kata Anis, Selasa, 13 Januari 2026.

“Yang diatur adalah perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perkawinan. Yakni, tindakan melangsungkan perkawinan dengan melanggar syarat sah hukum negara, khususnya ketika terdapat penghalang perkawinan yang sah dan unsur ketidakjujuran status,” sambungnya.

BACA JUGA:KUHP Baru Munculkan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengamat: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Anis memaparkan, hukum pidana baru hadir untuk menindak kejahatan terhadap perkawinan. Pasal 402 ayat (1) huruf a, misalnya, menegaskan bahwa pidana dijatuhkan bagi mereka yang menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah.

Jika pelaku sengaja menyembunyikan status aslinya dari pasangan baru, maka bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

"Hukum tidak sedang menyasar ritual agama seseorang. Yang dibidik adalah unsur penipuan dan pelanggaran hak orang lain. Jika seseorang melakukan nikah siri dengan menyembunyikan status perkawinan sah sebelumnya, maka di situlah unsur pidana masuk karena ada pihak yang dirugikan secara hukum maupun moral," ujar Anis.

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Jumat Curhat di Pasar LPMK Siwalankerto, Sosialisasi KUHP Baru

Di dalam aturan lama, seseorang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara jika melangsungkan perkawinan yang melanggar asal-usul, dan bisa meningkat menjadi 7 tahun jika ada unsur penyembunyian status.

Sumber:

Berita Terkait