Hasil Uji Lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas

Hasil Uji Lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas

Suasana rilis hasil uji laboratorium kasus solar di Polres Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Tulungagung bersama BPH Migas dan Disperindag menggelar rilis hasil uji laboratorium solar truk yang terguling di JLS Besuki setelah kasus tersebut menyita perhatian publik, Jumat 8 Januari 2026.

Kasus truk bermuatan solar yang terguling tersebut menjadi sorotan karena pengemudi berinisial R sempat melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan untuk mengobati lukanya.


Mini Kidi--

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan dari tiga laboratorium yang melakukan pengujian sampel solar, baru satu yang menyelesaikan pemeriksaan, yakni Laboratorium Lemigas di Jakarta.

“Hasil uji lab yang sudah keluar itu dari Lab Lemigas BPH Migas, untuk lab lain belum ada hasilnya sampai saat ini termasuk dari Lab Pertamina,” ujarnya saat membuka rilis.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Tasyakuran HUT Ke-45 Satpam

Ryo menjelaskan secara umum hasil uji laboratorium memastikan solar di dalam tangki truk bernopol AG 9462 UT merupakan bahan bakar jenis Solar B-40 yang memenuhi spesifikasi untuk dipasarkan di dalam negeri.

Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah solar tersebut termasuk kategori subsidi atau non subsidi.

“Hasilnya solar di dalam tangki itu jenisnya B-40 dan memenuhi spesifikasi untuk dijual belikan di dalam negeri, namun kami belum pada kesimpulan ini solar subsidi atau non subsidi,” urainya.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polres Tulungagung Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan

Menurutnya, hasil uji laboratorium dan penyelidikan akan dikomunikasikan dengan Wasdik Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah lanjutan penanganan perkara.

“Tentu hasil penyelidikan kami dan hasil uji lab ini akan kami komunikasikan dengan Wasdik Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah ke depannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Catat Peningkatan Jumlah Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2025, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengawasan Ketersediaan BBM Direktorat BBM BPH Migas Atiq Mujtaba mengatakan penentuan status subsidi atau non subsidi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Perlu pendalaman lebih lanjut apakah ini subsidi atau non subsidi. Secara kasat mata di lapangan, BBM subsidi biasanya diangkut truk bertangki merah putih, sedangkan non subsidi biru putih, namun tetap harus didalami termasuk dokumen pembeliannya,” ungkap Atiq.

BACA JUGA:Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Tulungagung Kunjungi Kantor AJT

Atiq menambahkan pihaknya belum menelusuri detail administrasi pembelian, termasuk Delivery Order, karena pada akhir tahun fokus pada pengamanan pasokan BBM Natal dan Tahun Baru.

“Dari pendalaman sementara, PT Ganani memiliki izin usaha niaga umum yang berlaku hingga 2029 dan PT Lancar Berkah Berlimpah memiliki izin pengangkutan non subsidi hingga 2027,” pungkasnya. (fir/fai)

Sumber: