Pengembang Mangkir, Warga Sukolilo Dian Regency Adukan Proyek Jembatan Pemicu Banjir ke DPRD Surabaya
Rapat dengar pendapat DPRD Surabaya menghadirkan warga Perumahan SDR Kelurahan Keputih.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi keluhan warga Sukolilo Dian Regency terkait proyek jembatan yang diduga memicu banjir, Selasa 6 Januari 2026.
Polemik pembangunan jembatan akses yang menghubungkan Perumahan Sukolilo Dian Regency (SDR) 1 dengan proyek perumahan baru milik PT Heinrich Success Property terus memanas. Proyek tersebut diprotes warga karena diduga menutup aliran sungai di wilayah Kelurahan Keputih.

Mini Kidi--
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan diikuti anggota dewan tersebut justru menuai kekecewaan. Pasalnya, baik pihak pengembang SDR maupun PT Heinrich Success Property tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Padahal, kehadiran kedua pengembang dinilai krusial untuk mengklarifikasi dugaan penutupan aliran sungai yang berdampak langsung pada banjir di kawasan Keputih.
BACA JUGA:Warga Sukolilo Tolak Jembatan Pengembang, Komisi C DPRD Surabaya Siap Kawal Aspirasi
Warga yang bermukim di Jalan Bahagia 1 Perumahan SDR menyatakan penolakan tegas terhadap penyatuan akses jalan. Mereka menilai pembangunan jembatan dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan warga.
Syahniar Herbowo, Wakil Ketua RT 08 RW 02 Perumahan SDR Kelurahan Keputih, mengungkapkan bahwa warga merasa terintimidasi oleh aktivitas pembangunan yang dilakukan secara tiba-tiba.
BACA JUGA:Libur Tahun Baru, Surabaya Diserbu 500 Ribu Wisatawan, DPRD Dorong UMKM Jadi Magnet Oleh-Oleh
“Beberapa hari belakangan mereka membangun jembatan yang prosesnya menutup sungai. Ini adalah akses keluar menuju muara untuk semua perumahan di Keputih. Akibatnya, pada 1 Januari kemarin, saat hujan lebat, wilayah kami banjir. Ini tidak pernah terjadi selama puluhan tahun kami tinggal di sini,” tegas Syahniar usai hearing di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso.
Syahniar menyayangkan sikap pengembang yang dinilai mengabaikan peringatan pemerintah. Menurutnya, meski camat, lurah, hingga Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya telah meminta penghentian sementara, proyek tetap berlanjut.
BACA JUGA:Waspadai Gaduh Konten Viral, DPRD Surabaya Tekankan Penyelesaian Jalur Hukum, Bukan Adu Narasi
Dalam RDP yang turut dihadiri perwakilan DSDABM dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.
“Poin pertama, kami mendesak agar Jalan Bahagia 1 segera diserahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya sebagai fasilitas umum,” ujarnya.
BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, Komisi D DPRD Surabaya Semprit Kontraktor
Selain itu, warga meminta PT Heinrich Success Property tidak melanjutkan proyek jembatan yang menyambung ke Jalan Bahagia 1. Mereka juga mendesak normalisasi sungai di sekitar lokasi pembangunan.
“Dampak penutupan aliran air ini telah merugikan 4 hingga 5 perumahan di sekitar wilayah Keputih,” paparnya.
Selain persoalan teknis, warga juga menuntut pencabutan Izin Inrit yang dikeluarkan oleh DSDABM. Syahniar menyebut izin tersebut diduga mengacu pada surat pernyataan antarpengembang tahun 2008 tanpa melibatkan persetujuan warga.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
“Kami sudah tinggal di sana 15 tahun dan tidak pernah tahu ada perjanjian itu. Selama promosi penjualan dulu pun tidak disebutkan jalan kami akan jadi akses perumahan lain. Kami baru tahu di tahun 2025 ini. Kami merasa dikhianati dan menuntut izin tersebut dicabut,” pungkasnya. (alf)
Sumber:




