Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Kinerja Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melonjak Tajam
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya bukan sekadar isapan jempol.
Berdasarkan data Analisa dan Evaluasi (Anev) akhir tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menunjukkan peningkatan performa yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tekan Angka Kriminalitas 13 Persen Sepanjang 2025

Mini Kidi--
Langkah agresif dan strategi pemetaan wilayah yang tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan korps seragam cokelat ini dalam memutus rantai peredaran barang haram di gerbang maritim Jawa Timur tersebut.
Tren peredaran narkotika yang kian dinamis dijawab dengan intensitas operasi yang lebih tinggi. Data menunjukkan kenaikan jumlah Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap. Jika pada tahun 2024 tercatat sebanyak 356 laporan, angka ini melesat tajam pada tahun 2025 menjadi 453 laporan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah laporan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan pun meningkat drastis. Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menjaring 587 tersangka sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan dari tahun 2024 yang berjumlah 426 tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peningkatan angka ini merupakan bukti nyata dari kerja keras personel di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat.
"Peningkatan jumlah pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami yang tidak kendur. Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar untuk merusak generasi bangsa di wilayah Tanjung Perak," ujarnya, Selasa 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Sterilkan Gereja, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Natal 2025 Aman dan Khidmat
Selain ketegasan dalam penangkapan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan proporsional. Hal ini terlihat dari perbandingan penanganan perkara antara penyidikan (sidik) dan keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ).
Lonjakan signifikan pada angka RJ dari 175 di tahun 2024 menjadi 275 kasus di 2025 menunjukkan bahwa kepolisian semakin selektif dalam memilah antara bandar, pengedar, dan korban penyalahgunaan. Bagi pengguna yang murni sebagai korban dan memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan, langkah rehabilitasi melalui RJ menjadi prioritas demi masa depan mereka yang lebih baik.
Keberhasilan Satreskoba tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap, tetapi juga dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita sebelum sampai ke tangan konsumen.
Sumber:

