Kapolda Jatim Sebut Ada 19 Kasus Pidana yang Libatkan Anggotanya Sepanjang 2025

Kapolda Jatim Sebut Ada 19 Kasus Pidana yang Libatkan Anggotanya Sepanjang 2025

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto memimpin konferensi pers akhir tahun di gedung Mahameru.(ist)--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.IDPolda Jatim mencatat peningkatan jumlah kasus pidana dan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polri, meski di sisi lain terjadi penurunan pelanggaran kode etik.


Mini Kidi--

Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto dalam konferensi pers akhir tahun, Senin 29 Desember 2025. Ia menyatakan, dari data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) jumlah kasus pidana yang melibatkan anggotanya sepanjang 2025 mencapai 19 perkara.

"Dari data Bidpropam, kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada tahun 2025 tercatat sebanyak 19 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 17 perkara," kata Nanang.

BACA JUGA:Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim

Dia mengingatkan, setiap anggota polisi khususnya di Polda Jatim akan dikenakan sanksi berlapis bagi mereka yang terlibat tindak pidana. "Yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ungkap Nanang.

Selain kasus pidana, kata dia, pelanggaran disiplin juga menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Sepanjang 2025, Bidpropam Polda Jatim mencatat sebanyak 135 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Untuk pelanggaran disiplin, memang terjadi peningkatan cukup tinggi, yakni 135 kasus pada tahun 2025, dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024,” tegas Nanang.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Pastikan Nataru Aman dan Lancar

Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, jumlah kasus pada tahun 2025 justru mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025. “Ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus,” tandas dia.

Nanang menilai, penurunan pelanggaran kode etik itu, merupakan hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas.

Ia menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.

BACA JUGA:AKP Bayu Adjie Sudarmono Promosi Jadi Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim

“Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Nanang.

Sumber:

Berita Terkait