Fraksi PDI-P DPRD Jatim Dorong Penguatan UPT PPA
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Fuad Benardi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi di DPRD Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin 29 Desember 2025.
Sikap tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur.

Mini Kidi--
Menurut Fuad, Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang aman, adil, dan beradab bagi perempuan dan anak.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Jawa Timur diharapkan menuju nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
BACA JUGA:Konferda dan Konfercab Serentak Jadi Momentum Regenerasi Kepemimpinan PDIP Se-Jatim
Fuad Benardi mengatakan, lahirnya Raperda ini merupakan respons atas situasi darurat sosial di Jawa Timur, menyusul masih tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta laporan dinas terkait menunjukkan tren kasus yang mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi regulasi yang kuat, cepat, dan komprehensif.
“Ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan pertaruhan moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok paling rentan di Jawa Timur,” tegas Fuad Benardi.
BACA JUGA:Said Minta Konferda-Konfercab Serentak, PDIP Jawa Timur Siap Ubah Sikap Politik Jargonistik
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai dua regulasi lama, yakni Perda Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi daerah yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif.
“Penggabungan dua Perda lama ke dalam satu regulasi baru merupakan langkah strategis untuk efektivitas dan efisiensi pelindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
BACA JUGA:APBD 2026 Jawa Timur Harus Transparan dan Berpihak pada Rakyat Tegas Fraksi PDIP
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/6800/OTDA tertanggal 18 Desember 2025.
Fasilitasi tersebut menegaskan Raperda telah memenuhi aspek yuridis formal dan materiil, dengan sejumlah penyempurnaan bersifat minor.
Beberapa poin hasil fasilitasi antara lain penegasan sinergi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta penambahan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA:Harga Pupuk Turun 20 Persen, PDIP Jatim Harap Kesejahteraan Petani Meningkat
Menurutnya, koreksi tersebut tidak mengubah substansi inti Raperda, justru memperkuat harmonisasi dengan regulasi nasional.
Dalam sikap akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda dengan catatan penguatan implementasi, terutama realokasi anggaran bagi UPT PPA, pengawasan lintas sektor, serta sosialisasi masif hingga tingkat akar rumput. (day)
Sumber:


