Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Tugu Rp 1 Miliar yang Roboh di Bandarkedungmulyo

Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Tugu Rp 1 Miliar yang Roboh di Bandarkedungmulyo

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tugu yang roboh di Kecamatan Bandarkedungmulyo--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tugu yang roboh di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Sabtu, 13 Desember 2025. tugu yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar itu menjadi perhatian serius legislatif karena berada di ruang terbuka dan berfungsi sebagai landmark daerah.

BACA JUGA:Pembangunan KDKMP Tidak Transparan, Aktivis Minta DPRD Jombang Turun Tangan


Mini Kidi--

Ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad, mengatakan hasil sidak menunjukkan kerusakan terjadi pada bagian Aluminium Composite Panel (ACP) yang terlepas. Kerusakan tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor karena proyek masih dalam masa pemeliharaan.

Ia menegaskan kontraktor wajib melakukan perbaikan dan memastikan pemasangan ACP dilakukan dengan konstruksi yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami juga berencana memanggil pihak kontraktor serta dinas terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut," terangnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Gelar RDP, Ungkap Serapan APBD Perkim Baru 55 Persen

Masih ditempat yang sama, anggota komisi C DPRD Jombang, Saifullah, mengatakan, menurut analisa Teknis Ada Dugaan pelaksana tidak mengikuti desain perencana 100% dari Bahan atau merk ACP tebal tipisnya. Dan Konsultan pengawas Kurang mengontrol setiap tahapan terutama pemasangan ACP yang menjadi titik lemah saat diterjang angin.

Ada kemungkinan pengurangan material ACP yang sudah di cutting yang dilakukan pelaksana proyek tanpa persetujuan teknis untuk ACP Cutting sebenarnya tidak di perbolehkan di taruh pada ruang Terbuka dan dalam Ketinggian diatas 5 meter karena Rawan ambruk ini menjadi pembelajaran kurangnya kajian teknis apa yang di Design oleh Konsultan perencana dan pengawas

BACA JUGA:Dalami Kendala Lahan Gedung KDKMP, DPRD Jombang Pertanyakan Mekanisme Penggunaan Aset Pemkab

Saiful menambah, khususnya pemilihan material ACP cutting. Menurutnya, penggunaan ACP pada struktur tugu dengan ketinggian lebih dari lima meter di ruang terbuka perlu dikaji ulang secara serius.

Ia menilai tugu tersebut terpapar langsung angin kencang, hujan, dan cuaca ekstrem sehingga membutuhkan material yang memiliki ketahanan tinggi. ACP cutting dinilai bukan pilihan ideal apabila tidak didukung perhitungan beban angin yang matang serta rangka struktur yang benar-benar kuat.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Kritik Pengelolaan Pasar Ngrawan yang Dinilai Tak Produktif

Komisi C menegaskan hasil evaluasi sidak akan menjadi dasar penentuan tanggung jawab perbaikan. Pemerintah Daerah tidak akan membebankan anggaran perbaikan kepada APBD apabila terbukti kerusakan terjadi akibat kesalahan desain, pemilihan material, atau metode pemasangan yang tidak sesuai standar teknis.

“Jika hasil evaluasi teknis menunjukkan kesalahan perencanaan atau pelaksanaan, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyedia jasa,” tegasnya.(war)

Sumber:

Berita Terkait