Kejari Ngawi Tangani Empat Kasus Korupsi dan Selamatkan Aset Rp2,2 Miliar

Kejari Ngawi Tangani Empat Kasus Korupsi dan Selamatkan Aset Rp2,2 Miliar

Kajari Ngawi bersama para kasi saat menyampaikan keterangan pers.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID – Kejari Ngawi mengumumkan penanganan empat perkara tindak pidana korupsi serta penyelamatan aset negara senilai Rp2,2 miliar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa 10 Desember 2024.

Kepala Kejari Ngawi, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa salah satu perkara tersebut adalah dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Mini Kidi--

“Jadi ada empat perkara yang kita tangani dalam tindak pidana korupsi di Ngawi,” ujarnya.

Perkara di Dikbud memiliki dua berkas, yaitu tersangka ASN staf Kecamatan Kendal yang telah dieksekusi serta mantan Kepala Dikbud yang masih berproses kasasi, dengan uang sitaan sekitar Rp300 juta.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Blokir Aset PPAT Tersangka Gratifikasi Lahan PT GFT

Sementara itu, dua perkara dugaan korupsi lainnya terkait pengadaan lahan pabrik mainan, juga terbagi menjadi dua berkas, dengan total uang sitaan sekitar Rp600 juta.

Selain tindakan penindakan, Kejari Ngawi melakukan upaya pencegahan dan pemulihan kerugian negara melalui pendampingan kepada BRI, Mandiri, dan BPJS dalam penagihan kredit macet.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dikbud Ngawi Dapat Keringanan Hukuman, Kejari Ajukan Kasasi

Aset yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pendampingan tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

“Tentunya Kejari Ngawi terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Ngawi,” pungkasnya. (aris)

Sumber: