OJK Malang Gelar Evaluasi Tahunan Kinerja BPR dan BPRS Tahun 2025
Pelaksanaan evaluasi tata kelola BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang melaksanakan evaluasi tahunan Kinerja BPR dan BPRS Tahun 2025 untuk wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo, Selasa, 2 Desember 2025.
BACA JUGA:Ribuan Warga Meriahkan Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 OJK Malang
Kegiatan ini dihadiri direksi dan komisaris seluruh BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang. Evaluasi tahunan tersebut bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi, tren, dan tantangan kinerja perbankan.

Mini Kidi--
Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi rujukan bagi industri untuk memperkuat ketahanan operasional, meningkatkan tata kelola, serta memastikan lembaga perbankan beroperasi secara sehat, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Kepala OJK Malang Farid Faletehan dalam arahannya menegaskan bahwa forum ini tidak hanya menjadi wadah evaluasi, tetapi juga ruang kolaborasi dan pembelajaran.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi wahana evaluasi, tetapi ruang untuk kolaborasi dan pembelajaran. Untuk mampu tumbuh bukan hanya cepat, tetapi juga sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah tantangan yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:OJK Malang Gelar Pasuruan Investment Forum, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Farid menjelaskan, BPR dan BPRS saat ini menghadapi dinamika tantangan ekonomi global maupun nasional. Ia menyebut terdapat tantangan struktural yang masih memerlukan perhatian, antara lain permodalan, kualitas tata kelola dan manajemen risiko, kesiapan infrastruktur, serta kontribusi terhadap pemberdayaan UMKM.
Sementara itu, Kepala Direktorat Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan, menekankan pentingnya pengelolaan risiko.
“Penyaluran pembiayaan harus tetap berada dalam batas risk appetite yang sehat. Pengelolaan portofolio kredit, terutama yang melibatkan fintech, perlu dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Nasirwan juga menegaskan perlunya memperhatikan implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional BPR dan BPRS.
BACA JUGA:OJK Pusat Berpesan Inovasi Pembiayaan ke Wisudawan UMM
Dalam kegiatan tersebut, dua praktisi perbankan turut dihadirkan sebagai narasumber. Direktur Utama PT BPR Ukabima Lestari Surya Bhakti menekankan pentingnya disiplin dan konsistensi dalam proses perkreditan. Sementara itu, Direktur Utama PT BPRS Dinar Ashri Mustaen menyoroti pentingnya proses administrasi dan penguatan aspek legal dalam penanganan pembiayaan.
Sumber:



