umrah expo

Guru ‘Viral’ Nur Aini Terancam Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat

Guru ‘Viral’ Nur Aini Terancam Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat

Defi Nilambarsari, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pemkab Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Keluhan guru SDN Mororejo II Tosari, Nur Aini, yang sempat viral ternyata sudah direspons Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PASURUAN

BACA JUGA:Ini Tanggapan Nur Aini, Guru Viral Pasuruan yang Minta Pindah Mengajar Sejak 2023

Institusi yang menjadi penilai dan penegak disiplin ASN ini ternyata sudah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali. 


Mini Kidi--

Hal ini ditegaskan Defi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Menurut Defi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan Nur Aini sebanyak dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan pertama digelar pada September 2025. Namun, pemeriksaan pertama tidak tuntas dengan alasan Nur Aini mengaku kurang enak badan. 

BACA JUGA:Bupati Rusdi Tanggapi Guru Tosari yang Curhat Jarak Sekolah: Jangan Sampai Kena Prank

“Kami belum sampai materi pokok. Kami baru nanya soal kesiapan, kesehatan dan siap untuk memberikan keterangan dengan benar dan jujur. Dia menjawab siap saat itu. Tapi setelah kita mau masuk ke materi pokok, dia mengaku kurang enak badan,” ujar Defi pada Kamis 20 November 2025. 

Sebelum diakhiri pemeriksaan pertama, Defi sempat meminta kepada Nur Aini agar pada pemeriksaan kedua membawa bukti atau keterangan yang diperlukan. Termasuk surat keterangan dokter untuk memperkuat keterangan soal absensi mengajar. 

Kemudian, pada sekitar Oktober 2025, agenda pemeriksaan pada Nur Aini kembali digelar. Bahkan, pada pemeriksaan kedua ini didampingi pengacara. Pada pemeriksaan kedua ini, Defi melihat kalau Nur Aini mengekuh kurang enak badan lagi, disertai batuk-batuk. Hal inipun sempat ditanyakan Defi apakah tetap dilanjutkan pemeriksaan atau tidak. 

“Dia menjawab ndak papa bu. Dilanjutkan saja,” cetusnya. Sehingga Defi pun melanjutkan pemeriksaan soal absensi. Namun saat ditagih soal surat dokter tentang ketidakhadiran dirinya saat absen mengajar agar bisa diperiksa tim BKPSDM, Nur Aini pun merasa tidak siap. 

BACA JUGA:Bunda Ani Minta Maaf, Akui Belum Bisa Menyejahterakan Guru PAUD di Pasuruan

Bahkan, tanpa pamitan, ia pun meninggalkan ruangan. “Sampai pengacaranya lo ndak dipamiti kalau mau meninggalkan ruangan pemeriksaan,” terang Defi. 

Seperti diketahui, Guru Nur Aini sempat terkena sidang disiplin di BKPSDM. Ia pun sempat berkeluh kesah alias curhat melalui podcast TikTok Cak Sholeh. Ia pun juga pernah mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan kantor media lainnya. Intinya, Nur Aini ingin dipindahtugaskan ke tempat mengajar yang lebih dekat dengan domisilinya di Bangil. Karena sejak formasi dibuka 2019, dan Nur Aini mendaftar serta diterima sebagai ASN ia mengajar di SDN Mororejo II Tosari. Jarak antara Bangil-Tosari sekitar 57 km. Kalau Pulang Pergi bisa 114 km. 

Sehingga, lanjut Defi sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pemeriksaan hanya dilakukan 2 kali. Menurutnya, jika ada keberatan atau sanggahan yang disertai bukti seharusnya pada pemeriksaan kedua. 

Sumber: