umrah expo

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayat di Arteri Porong

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayat di Arteri Porong

Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Sidoarjo mengungkap motif tersangka MMK (45) asal Candi, Sidoarjo, membunuh rekan bisnisnya yakni MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, Jumat, 7 November 2025

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Buka Voli Indoor dan Pantai Bhayangkara Cup 2025


Mini Kidi--

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing pada wartawan, Selasa, 18 November 2025, Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku memiliki hutang uang kepada korban.

"Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi," ujar Kapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Zebra Semeru, Wujudkan Kesadaran Berlalu Lintas dan Cegah Fatalitas di Jalan

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban mendatangi pelaku di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

"Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK, karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Wakapolresta Sidoarjo: Semangat Kepahlawanan Harus Hidup di Setiap Insan Polri

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) KUHP.(sud/bwo/san)

Sumber:

Berita Terkait