Bupati Magetan Nanik Penuhi Panggilan KPK Terkait Anomali APBD 2025
Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama pimpinan DPRD Magetan dan sejumlah kepala OPD di KPK. -Istimewa/KPK-
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025. Ia mengaku telah datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama pimpinan DPRD Magetan dan sejumlah kepala OPD pada 11 September 2025
BACA JUGA:Ratusan Lansia Magetan Diwisuda dari Sekolah Selantang, Bupati Nanik: Bukti Lansia Tetap Berdaya
“Sudah tanggal 11 September kemarin,” ujar Nanik Sumantri, sapaan akrab Bupati Magetan, Rabu 29 Oktober 2025.

Mini Kidi--
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan menjadi catatan bagi lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA:Bupati Magetan Minta Pelajar Jauhi Narkoba dan Judi Online
“Iya,” singkatnya.
BACA JUGA:Bupati Nanik Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda Magetan
Dilansir dari laman resmi KPK, terdapat sejumlah anomali dalam APBD Magetan 2025. Belanja daerah dinilai lebih didahulukan sementara asumsi pendapatan tidak seimbang, sehingga muncul sisa lebih anggaran (SILPA) tidak wajar sebesar Rp 2,13 triliun dari total APBD.
BACA JUGA:Pelantikan Sekda Pilihan Bupati Magetan Belum Jelas
“Ini menjadi catatan kami, karena banyak sekali SILPA kosong di Jawa Timur, hanya untuk mengakomodasi belanja yang nanti disebar dalam bentuk pokok pikiran (pokir), hibah, penunjukan langsung (PL), dan sebagainya,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, dikutip dari kpk.go.id.
KPK juga menemukan indikasi penjatahan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tidak sesuai dengan kertas kerja Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada pokir.
Usulan pokir tersebut diajukan tanpa dokumen reses yang sah dan dinilai tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Paska Longsor, Bupati Minta Pemprov Jatim Audit Tambang di Magetan
Sumber:


