Pemkab Lumajang Berlakukan Dana Dusun Rp50 Juta per Tahun Mulai 2026
Bupati Lumajang, Bunda Indah Amperawati Masdar--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi dari bawah ke atas (bottom-up development). Melalui kebijakan Dana Dusun senilai Rp50 juta per dusun yang mulai diberlakukan tahun 2026, Pemkab Lumajang berupaya menumbuhkan kemandirian masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di tingkat paling dasar, Jumat 24 Oktober 2025.
Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar intervensi fiskal, melainkan strategi memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.
BACA JUGA:Rotasi Besar-Besaran Pemkab Lumajang, 191 Pejabat Dimutasi untuk Perkuat Reformasi Birokrasi
“Pembangunan tidak bisa hanya dikendalikan dari atas. Harus dimulai dari bawah, dari dusun yang memahami betul kebutuhan masyarakatnya. Dana Dusun ini kita berikan agar masyarakat punya daya kendali dalam memperbaiki lingkungannya sendiri,” ungkap Bunda Indah.
Melalui Dana Dusun, setiap wilayah akan memiliki kesempatan untuk merancang prioritas pembangunan secara mandiri, mulai dari perbaikan infrastruktur sederhana, penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga peningkatan kapasitas ekonomi warga.

Mini Kidi--
Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif serta menegaskan kembali nilai gotong royong sebagai roh pembangunan desa.
Pemkab Lumajang juga menilai bahwa Dana Dusun merupakan bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan potensi unik tiap dusun. Dengan memberikan otonomi pengelolaan anggaran di tingkat dusun, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap program benar-benar relevan dengan kondisi lapangan dan memberikan manfaat langsung bagi warga.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Mantapkan Langkah Menuju Transformasi Digital Terpadu Lewat Penguatan SPBE
“Kita ingin pembangunan di Lumajang tidak lagi bersifat seragam. Tiap dusun memiliki karakter dan tantangan berbeda. Karena itu, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan nyata mereka,” tegasnya.
Kebijakan Dana Dusun juga menjadi langkah strategis Pemkab Lumajang dalam menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat.
Dengan intervensi di tingkat dusun, pemerintah daerah memastikan pembangunan tidak terhenti dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Desa Kalipenggung Randuagung
Lebih dari sekadar anggaran, Dana Dusun menjadi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi. Ia mengubah paradigma masyarakat dari penerima bantuan menjadi pengelola perubahan.
Dusun yang kuat diharapkan mampu menjadi simpul pembangunan yang mendorong lahirnya desa mandiri dan berdaya saing.
“Tujuan akhirnya bukan hanya membangun fisik, tapi membangun manusia dan solidaritas sosialnya. Ketika dusun kuat, desa akan maju, dan Lumajang pun akan tumbuh dari bawah secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber:



