Baznas Kota Mojokerto Buka Seleksi Tiga Calon Anggota Periode 2026-2031
Kantor Baznas Kota Mojokerto--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Baznas Kota Mojokerto membuka seleksi tiga calon anggota dari unsur masyarakat. Tiga calon anggota Baznas tersebut dipersiapkan untuk mengisi masa jabatan 2026 – 2031. Para peserta yang berminat mengisi tiga anggota Baznas akan mengikuti seleksi kompetensi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat dan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Mojokerto, Robik Subagiyo menyebut loker ini didasarkan atas Permenag No 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:DPRD Soroti Tumpang Tindih Bantuan di Surabaya, Kolaborasi Baznas dan Pemkot Jadi Kunci

Mini Kidi--
“Jadi jumlah kebutuhan adalah tiga orang dari unsur masyarakat. Persyaratannya adalah WNI, Islam, usia minimal 40 tahun saat mendaftar. Lalu, minimal SMA/Sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan tidak pernah dihukum pidana penjara minimal 5 tahun,” tutur Robik, Jumat 24 Oktober 2025.
Kreteria lainnya yakni berasal dari unsur ulama, profesional, tokoh masyarakat Islam. “Jika PNS, harus siap diberhentikan sementara,” imbuhnya.
BACA JUGA:Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Lebih dari itu, Robik dalam maklumatnya Robik menjelaskan mengenai tahapan seleksi. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi seperti tes pengetahuan dasar, penulisan makalah dan wawancara.
Berikut jadwal pendaftarannya
1. Pendaftaran dibuka 24 Oktober 2025 s/d 24 November 2025.
Membuat akun melalui simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
3. Mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
4. Mengunggah dokumen persyaratan dalam format pdf.
5. Mengunduh format permohonan dan surat pernyataan melalui https://bit.ly/PendaftaranBaznas2025
Sumber:

