Kakak Beradik di Situbondo Dituntut 17 Tahun Penjara atas Pembunuhan Tetangga
Supriyono saat mendampingi dua kliennya usai sidang di PN Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pria kakak beradik asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya dengan motif dukun santet, Kamis 23 Oktober 2025.
Kedua terdakwa, Arsan (34) dan Syaiful Bahri (24), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharman dengan JPU RM Indra Adityo Samkusumo.

Mini Kidi--
Pantauan di lapangan, sidang berlangsung hening. Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tampak tertunduk lesu mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.
“Karena dua terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban, keduanya didakwa pasal 340 jo pasal 55 ke-1 KUHP, dan dituntut 17 tahun kurungan penjara,” ujar JPU Kejari Situbondo, Indra Adityo Samkusumo.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Situbondo Suharman menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada 4 November 2025 mendatang.
BACA JUGA:DPO Pembunuhan di Tampora Dibekuk Anggota Resmob Polres Situbondo
“Dengan agenda sidang pembelaan kuasa hukum dua terdakwa,” kata Suharman sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Supriyono, menyayangkan dakwaan JPU yang menilai kedua kliennya melakukan pembunuhan berencana.
“Saya menilai tuntutan dua klien saya melakukan pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur,” kata Supriyono.
BACA JUGA:Ponpes Sukorejo Situbondo Raih Penghargaan Pesantren Transformatif, Bupati Rio Sebut Bukti Prestasi
Sebelumnya diberitakan, korban bernama Jumawi (57), warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, dibacok oleh dua tetangganya saat tidur di kamar rumahnya pada Sabtu 25 Mei 2025.
Akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis celurit, korban tewas di tempat dengan luka bacok di sekujur tubuh, usus terburai, dan leher nyaris putus.
Diketahui, sebelum kejadian, kedua pelaku Arsan dan Syaiful Bahri mendatangi rumah korban masing-masing membawa senjata tajam jenis celurit.
Sumber:


