Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kapolres Magetan Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Rutan

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kapolres Magetan Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Rutan

Penandatanganan Naskah PKS.(Ist)--

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga serta mewujudkan pelayanan hukum yang humanis dan efisien, Polres Magetan bersama Pengadilan Agama dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis 16 Oktober 2025.

Penandatanganan lintas Instansi yang dilaksanakan di ruang eksekutif Polres Magetan tersebut dihadiri Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Wakapolres Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas II B Magetan Ari Rahmanto, serta para Pejabat utama Polres, jajaran Pengadilan Agama, dan staf Rutan Kelas II B Magetan. 

BACA JUGA:Kapolres Magetan Pastikan Tindak Tegas Calo Tiket Grand Final Livoli


Mini Kidi--

Dalam sambutannya, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antar instansi. 

"Mudah-mudahan kegiatan PKS ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kerja sama antara Polres Magetan, Pengadilan Agama, dan Rutan Kelas II B. Kami sangat berbahagia atas kehadiran seluruh pihak yang turut mendukung upaya ini,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. 

BACA JUGA:Ungkap Dua Kasus Perampokan, Kapolres Magetan Terima Penghargaan Kapolda Jatim

Lebih lanjut, Kapolres Magetan menekankan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 

“Di Kabupaten Magetan, hubungan Forkopimda sudah terjalin dengan sangat baik dan akrab. Dengan adanya penandatanganan naskah ini, kami berharap sinergi ini semakin kokoh dan dapat diimplementasikan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. 

BACA JUGA:Sopir Truk Tertimbun Tanah Galian C, Polres Magetan Periksa Pemilik Tanah dan Sita Alat Berat

Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Magetan Ari Rahmanto menegaskan pentingnya dukungan Polres dalam menjaga keamanan, terutama dalam pengawasan dan deteksi dini potensi gangguan di lingkungan Rutan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan resmi naskah kerja sama antara Polres Magetan, Pengadilan Agama, dan Rutan Kelas II B Magetan. 

Melalui momentum ini, diharapkan soliditas antarinstansi di Kabupaten Magetan semakin kuat, sehingga tercipta pelayanan publik yang transparan, tertib hukum, serta kondusif bagi masyarakat.(Hms/rik)

Sumber: