umrah expo

Massa & Partners Ajukan Restorative Justice untuk 4 Tersangka Demo Anarkistis di Jember

Massa & Partners Ajukan Restorative Justice untuk 4 Tersangka Demo Anarkistis di Jember

Purcahyono Juliatmoko, S.H. secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Negeri Jember.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Advokat Massa & Partners Law Firm and Associates melalui kuasa hukum Advokat Mambaul Ma'arif, S.H. dan Purcahyono Juliatmoko, S.H. secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Negeri JEMBER.

Permohonan ini diajukan untuk empat tersangka demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu yang dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto 187 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka tersebut adalah Ridho Awali Rizki (24), Muhammad Adi Firmansyah (21), Yanuart Nur Saputra (21), dan Sahroni Fahmi (18).

BACA JUGA:Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD, Dugaan Korupsi Sosperda Senilai Rp 5,6 Miliar


Mini Kidi--

Kuasa Hukum Purcahyono Juliatmoko, S.H., menjelaskan bahwa RJ diajukan dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi, bukan sekadar pembalasan.

Alasan utama pengajuan RJ adalah penyesalan mendalam keempat tersangka atas tindakan pembakaran barang (tenda UMKM) dan keinginan untuk kembali menjalani kehidupan normal. Mereka juga dipertimbangkan karena usia yang masih muda, bersedia dibina, dan telah bersikap kooperatif selama proses hukum.

BACA JUGA:Kejari Jember Tingkatkan Korupsi Sosperda ke Penyidikan: 30 Saksi Diperiksa, Anggota Dewan Belum Tersentuh

"Penerapan pasal pidana dalam kasus demonstrasi harus memperhatikan asas individualisasi pertanggungjawaban pidana dan proporsionalitas agar tidak mengancam kebebasan berekspresi," terang Purcahyono, Jum'at 10 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kerugian akibat pembakaran berupa tenda UMKM ditaksir tidak sampai Rp2,5 juta. Secara faktual, insiden tersebut juga tidak menyebabkan kerusakan infrastruktur perkantoran Polres Jember dan tidak ada korban jiwa maupun luka berat dari pihak kepolisian.

Sementara Revaldi Maulana petugas resepsionis Kejaksaan Negeri Jember mengaku telah menerima amplop berwarna coklat dari salah satu pengacara tapi surat tersebut belum tersampaikan ke atasan atau Kajari Ichwan Efendy karena lagi bertugas ke Surabaya.

BACA JUGA:Kejari Jember Gandeng Kodim 0824, Gembleng Calon Jaksa dan CPNS dengan Latihan PBB dan Pembentukan Karakter

"Iya tadi kami menerima sebuah surat amplop coklat tapi tidak tau apa isinya surat tersebut, dan belum tersampaikan ke pimpinan karena lagi ke Kejaksaan Tinggi Surabaya," jelas Aldi, panggilan akrabnya.(edy)

Sumber:

Berita Terkait