Curi Puluhan Ayam Jago, Residivis Curwan di Situbondo Kembali Masuk Penjara
Didin, saat diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Jangkar berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian hewan (curwan). Pelaku bernama Didin (31), warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Penangkapan dilakukan setelah polisi mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian, Kamis 9 Oktober 2025.
Selain menangkap pelaku di rumahnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pertukangan (arko) yang diduga hasil curian dari rumah korban di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar.

Mini Kidi--
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Didin langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sudah lima kali mencuri ayam jago di rumah korban.
“Saya sudah lima kali mencuri ayam jago milik korban. Hasilnya saya jual untuk kebutuhan makan keluarga,” ujar Didin kepada penyidik.
BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas mengamati rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Sebelum dipasang CCTV, korban mengaku sudah empat kali kehilangan ayam, dengan total sekitar 20 ekor ayam jago, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” terang AKP Agung Hartawan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket hitam, celana pendek, sarung biru bermotif kotak, sepasang sandal hitam, satu buah arko, serta rekaman CCTV.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencuri ayam untuk dijual, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Kasatreskrim.
Sumber:



