Komitmen Keadilan Humanis, Bupati Jombang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice
Wakil Bupati Jombang Salmanudin saat menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang serius menerapkan Restorative Justice (RJ) guna mewujudkan keadilan yang humanis dan pemulihan.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah oleh Bupati Jombang Warsubi didampingi Wakil Bupati Salmanudin, dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.

Mini Kidi--
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai wujud komitmen bersama mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Wakil Bupati Jombang Salmanudin dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar.
BACA JUGA:Tinjau Kinerja, Komisi B DPRD Jombang Hearing Bersama Perumda Panglungan
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan langkah maju untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di wilayah Kabupaten Jombang.
Ia mendukung penuh pelaksanaan serta berkomitmen memfasilitasi agar RJ di tingkat daerah berjalan efektif sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
BACA JUGA:Penetapan NIPPPK Paruh Waktu Baru 39 Persen, 96 Berkas Tak Terbaca
"Kami akan segera menyiapkan tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum non-litigasi, untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat," tegas Warsubi.
Warsubi menyebut, nota kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah untuk memastikan keadilan dirasakan seluruh warga Jombang secara damai dan memulihkan.
Jombang siap mendukung langkah Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru.
"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat," ujarnya.
Selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga menekankan komitmennya mengimplementasikan tata kelola yang baik dan transparan, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang.
"Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar, saya meminta seluruh jajaran untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu berada dalam koridor hukum," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025 lebih dari 150 kasus restorative justice berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur.
BACA JUGA:HUT Ke-80 TNI, Kapolres Jombang Beri Kejutan Kodim 0814 dan Sat Radar 222 Ploso
"Ini menunjukkan pendekatan RJ sebagai alternatif efektif dalam penegakan hukum," ungkap Kuntadi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada seluruh kepala daerah agar menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
Ia meminta para bupati dan wali kota menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ guna memastikan kehati-hatian dalam mengambil diskresi tetap berada dalam koridor hukum.
BACA JUGA:Dugaan Kredit Bermasalah, BRI Jombang Sebut Penyaluran Sudah Sesuai Ketentuan
"Saya pesan kepada bupati dan wali kota, efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua," pungkas Khofifah.
Tampak hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bambang Suntowo serta sejumlah kepala OPD terkait.
Sumber:

