Kejari Surabaya Bekuk Buronan Korupsi Aset Pemkot
Terpidana Soendari (jilbab putih) saat dibekuk di kediamannya, Blitar.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Drama penangkapan buronan kasus korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mencapai klimaks. Soendari, terpidana kasus penggelapan aset Pemkot di Jalan Kenjeran No. 254, berhasil dicokok tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejari Blitar di sebuah desa terpencil di Kabupaten Blitar, Rabu 25 September 2025.
Penangkapan Soendari tidak berjalan mulus. Bak adegan dalam film aksi, terpidana melakukan perlawanan sengit saat akan diamankan. Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa Soendari sempat berupaya menghalangi petugas dengan melepaskan pakaian dan berteriak histeris.
BACA JUGA:Eddy Gunawan Tambrin, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan Satgas Siri di Batam

Mini Kidi--
"Terpidana mencoba melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, yang bersangkutan berhasil diamankan," ujar Ajie.
Aksi nekat Soendari ini sontak membuat geger warga sekitar. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, bergerak cepat untuk meredam situasi dan mengamankan Soendari ke ruang tahanan Kejari Blitar.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Perkara Kredit BPR Sidoarjo
Kasus yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak tahun 1926 dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Pada tahun 2003, Soendari secara misterius membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Setahun kemudian, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Soendari kemudian menerima tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, namun ia menolak dan malah menggugat ke pengadilan.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kejari Surabaya soal Akun Mirip Ivan Sugiamto di Luar Rutan Medaeng
Puncaknya, pada tahun 2014, Soendari dengan berani menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan inilah yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
Penangkapan Soendari ini menjadi bukti komitmen Kejari Surabaya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Putu Arya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para koruptor untuk melarikan diri dari jerat hukum.
"Siapa pun yang mencoba melarikan diri, akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi. Penangkapan ini adalah pesan yang jelas bagi para pelaku korupsi: tidak ada tempat aman bagi kalian!" tegas Putu Arya.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Ivan Sugiamto Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Sumber:



