Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa KDRT Bakal Laporkan Jaksa dan Hakim Surabaya
Sony Hendrawan (pakai toga), pengacara Vinna Natalia Wimpie Widjojo (baju biru) di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Vinna Natalia Wimpie Widjojo didakwa melakukan kekerasan psikis kepada suaminya Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Pengajuan sanggahan (eksepsi) atas dakwaaan jaksa pun akhirnya dilakukan melalui pengacaranya. Namun pada sidang putusan sela, upaya hukum tersebut tidak dapat diterima majelis hakim.
BACA JUGA:Didakwa KDRT, Dokter Spesialis Patologi Siram Minyak Panas ke Legislator Gerindra
Ditemui usai sidang, saat ditanya terkait putusan sela dari majelis hakim, Sony Hendrawan, pengacara Vinna, menuturkan, bahwa pada pokoknya eksepsi yang diajukan kliennya tersebut tidak dapat diterima.
Sebab, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moleh Rahman dari Kejari Surabaya dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Mini Kidi--
"Intinya eksepsi yang kami ajukan tidak dapat diterima majelis hakim. Maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Tentunya kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya," tutur Sony di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Drama KDRT Dokter Spesialis Patologi Berlanjut ke Kejaksaan, Tersangka Tidak Ditahan
Atas putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim S Pujiono itu, Sony mengaku menerima dan menghormati sepenuhnya. Namun, dia berjanji akan melayangkan surat kepada instansi-instansi terkait, guna mengawasi jalannya sidang.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi Diburu Polisi Surabaya
"Kita hormati tentunya putusan sela dari majelis hakim. Tetapi kita juga akan berkirim surat ke Bawas MA, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan. Jadi supaya surat tersebut agar para instansi tersebut dapat memonitoring jalannya sidang. Sehingga pada saat putusannya itu tidak hanya bersifat formalitas saja. Akan tetapi putusan substantif. Artinya lebih mengedapankan nilai-nilai kemanusiaan dan hari nurani," ucapnya.
Dalam surat dakwaan JPU, konflik rumah tangga pasangan yang menikah sejak 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi itu sudah lama bergejolak. Dari pernikahan yang dikaruniai tiga anak, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya Tidak Ditahan
Puncaknya terjadi pada Desember 2023 ketika Vinna memilih meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta suaminya. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT dan menggugat cerai.
Sumber:



