umrah expo

Kejaksaan Negeri Situbondo Sita Rumah Pejabat Dinas PUPP, Terkait Dugaan Korupsi PBJ

Kejaksaan Negeri Situbondo Sita Rumah Pejabat Dinas PUPP, Terkait Dugaan Korupsi PBJ

Rumah milik mantan pejabat DPUPP Situbondo, yang disita Kejari Situbondo.-Fatur Bahri-

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyita satu unit rumah milik pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, terkait  dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

BACA JUGA:Komitmen Melawan Korupsi, Bupati Situbondo Gandeng KPK

Rumah yang disita adalah milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo dengan inisial TT. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dengan luas tanah 175 meter persegi.


Mini Kidi--

"Penyitaan rumah milik mantan pejabat DPUPP Situbondo, terkait  dugaan korupsi ini juga sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,"ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis 11 September 2025.

Menurutnya, selain Kepala Bidang SDA, TT pernah menjabat Plt Kabid Bina Marga pada Kantor  Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:Masyarakat Jatim Antikorupsi Dukung Revisi UU KPK

"Meski sudah dilakukan penyitaan rumah, namun TT statusnya  sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023-2024," bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hedy menjelaskan, dalam dugaan kasus  korupsi tersebut, penyidik kejaksaan telah memeriksa puluhan orang saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut. 

"Meskipun penyidik telah mengantongi calon-calon tersangka, kejaksaan tetap mengedepankan due process of law, yaitu tindakan-tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan perkara pidana,"pungkas Huda Hazamal.

Sumber: