umrah expo

27 Narapidana Lapas Kediri Dipindahkan ke Madiun

27 Narapidana Lapas Kediri Dipindahkan ke Madiun

Lapas Kelas IIA Kediri sejatinya memiliki kapasitas ideal 325 orang, namun, sebelum pemindahan, jumlah penghuninya mencapai 981 orang. --

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 27 narapidana pria dari Lapas Kelas IIA Kediri dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas I Madiun.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kepadatan hunian di Lapas Kediri sekaligus menjadi bagian dari strategi pengendalian overcapacity yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di lembaga pemasyarakatan.


Mini Kidi--

Lapas Kelas IIA Kediri sejatinya memiliki kapasitas ideal 325 orang, namun, sebelum pemindahan, jumlah penghuninya mencapai 981 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau 302 persen dari daya tampung normal.

“Setelah proses pemindahan dilakukan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang. Meski hanya menurunkan sebagian kecil, langkah ini tetap penting karena mampu mengurangi beban hunian dan memberi ruang lebih baik bagi pelaksanaan program pembinaan,” kata Kalapas Kediri, Solichin, Kamis 28 Agustus 2025.

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan RI di Balik Jeruji, WBP dan Pegawai Lapas Kediri Fashion Show Budaya

Menurutnya, kondisi overcapacity yang tinggi tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang gerak, tetapi juga memengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan pemasyarakatan. Dalam konteks inilah, pemindahan menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas.

“Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dan koordinasi antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pembinaan,” jelas Solichin.

BACA JUGA:Sujud Syukur 19 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Langsung Bebas

Ia menegaskan, pemindahan bukanlah solusi utama. Penanganan overcapacity harus dibarengi dengan penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang memadai.

 

Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata Lapas Kelas IIA Kediri dalam menangani persoalan overcapacity. Meski pengurangan jumlah penghuni relatif kecil, hal ini tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran program pembinaan. Meskipun angka overcapacity masih sangat tinggi, yakni di atas 293 persen, langkah ini menjadi pijakan penting dalam penataan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya

Sumber: