Aliran Air Tersendat, Pelanggan PDAM di Lamongan Menjerit

Aliran Air Tersendat, Pelanggan PDAM di Lamongan Menjerit

Mobil tangki tronton berkapasitas puluhan ribu kubik air milik perusahaan BMI saat mengambil air di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten LAMONGAN, mengeluhkan aliran Air yang tersendat. Diduga, Air tersebut dijual oleh PDAM ke salah satu perusahaan, sehingga debit Air tidak sampai ke sambungan rumah (SR) mereka. Akibatnya, banyak pelanggan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan Air bersih sehari-hari.

Salah satu warga Desa Bakalanpule mengungkapkan bahwa kesulitan ini telah berlangsung sekitar satu tahun setelah adanya pengambilan air oleh mobil tangki tronton milik perusahaan PT Bumi Menara Internusa (BMI).

BACA JUGA:Warga Lamongan Keluhkan Air Keruh, Ini Tanggapan Pihak PDAM


Mini Kidi--

"Itu kerap kali dilakukan setiap hari, yakni pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di atas pukul 13.00 WIB hingga sore, dan malam pukul 21.00 WIB ke atas," ucap warga tersebut pada Selasa 19 Agustus 2025.

Akibatnya, air hanya mengalir tersendat-sendat pada malam hingga dini hari. Banyak pelanggan yang tidak memiliki tandon air sangat kesulitan. Keluhan ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa Bakalanpule agar diteruskan ke pihak PDAM.

Secara terpisah, Plt Direktur PDAM Kabupaten Lamongan, Syahril Lalu membantah dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Minggu lalu terjadi perbaikan pada pipa milik PT Air Bersih Jatim (Perseroda), sebuah BUMD Provinsi. Perbaikan ini menyebabkan penghentian distribusi air sementara.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres

Syahril juga menyebutkan bahwa pengambilan air oleh PT BMI dilakukan pada jam jenuh, yaitu ketika pemakaian air oleh warga rendah, seperti pada malam hari. "Saat ini sudah normal kembali," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan air untuk industri seperti PT BMI, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan.

"Semua pakai meteran yang ditera secara presisi, dan diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan, dengan harga industri," jelas Syahril.

Ia menegaskan bahwa PDAM tetap memprioritaskan kebutuhan air bagi masyarakat. "Tentu kebutuhan SR yang didahulukan," pungkasnya.(pul)

Sumber:

Berita Terkait