Pemkab Pasuruan Perketat Izin dan Aturan Perayaan 17 Agustus
Rakor Forkopimda Kabupaten Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Forkopimda Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat koordinasi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Hadiri Bukber dalam Forum Komunikasi Publik, Kapolres: Silaturahmi Forkopimda Perkuat Harmonisasi
Rapat ini bertujuan untuk menyusun tata tertib dan aturan pelaksanaan berbagai kegiatan perayaan 17 Agustus 2025 di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan agar berjalan aman dan tertib.

Mini Kidi--
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan, semua kegiatan perayaan wajib memiliki izin resmi. Ia juga memastikan bahwa koordinasi keamanan akan dipimpin oleh Polres Pasuruan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Penurunan Bendera Bersama Forkopimda
"Kita ingin semua kegiatan berjalan aman, tertib, dan menghibur masyarakat. Tidak boleh ada unsur pornoaksi, pornografi, atau minuman keras," tegas Rusdi, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, aturan ini mengacu pada regulasi resmi. Termasuk surat edaran dari gubernur dan bupati, dan setiap acara harus mematuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Forkopimda Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara Virtual
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dijadwalkan akan mengundang para panitia penyelenggara untuk memberikan arahan lebih lanjut. Ia memastikan semua pihak memahami batasan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan, tidak ada larangan untuk mengadakan acara selama aturan dipatuhi. Ia justru menilai perayaan kemerdekaan harus semarak untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.
BACA JUGA:Forkopimda Kabupaten Pasuruan Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan
"Kalau sampai melanggar, kegiatan akan langsung dihentikan," ujar Samsul.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, konsumsi minuman keras, atau tindakan yang mengganggu ketertiban akan dikenakan sanksi tegas.
Sumber:

