umrah expo

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Pecurian dan 1 Penadah Besi Rel Kereta Api

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Pecurian dan 1 Penadah Besi Rel Kereta Api

AKBP Afrian Saat memberikan keterangan ke awak media (ist)--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus 3 pencuri Rel Kereta Api,  di area jalur Rel Kereta Api turut Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten  Bojonegoro.

Kemudian juga di Area Jalur Rel Kereta Api Turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan dan Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabuapten Bojonegoro.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Silaturahmi ke MUI Diskusi Demi Jaga Kamtibmas


Mini Kidi--

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi menjelaskan jika pihaknya merilis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Ia menambahkan kejadian pencurian itu pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira jam 00.30 WIB Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 diketahui sekira jam 08.00 WIB di Area Jalur Rel Kereta Api Turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan dan Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA:Polres Bojonegoro Bersama BPBD Apel Kesiapsiagaan Bencana Antisipasi Gempa Rusia

Diketahui tersangka adalah B (55)  alamat Desa Randublatung KecMatan Jati Kabupaten Blora, Jawa Tengah elaku pelaku pencurian. Kemudian S (48) alamat Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selaku sopir dan ikut dalam melakukan pencurian.

Lalu,  AR (30) alamat Desa Banyuasin Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selaku kernet dan ikut dalam melakukan pencurian. Yang selanjutnya IM, (46) alamat Kelurahan Andongrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selaku penadah.

"6 orang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang atau buron)," ujar AKBP Afrian saat memberi keterangan ke awak media.

BACA JUGA:Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 17.428 Pelanggar Selama Oprasi Patuh Semeru

Selain itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil kendaraan truk  merk mitsubishi warna kuning, Nopol K 8720 ES beserta kunci kontak, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah balok kayu ukuran 12 cm x 12 cm panjang 50 cm dan 3 buah gergaji besi dan 24 potongan besi rel KA berbagai ukuran, serta 1 unit handphone merk Redme 12 C warna hitam.

Akibat perbuatanya pelaku melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

Sumber:

Berita Terkait