Pemkab Pasuruan Atur Ketat untuk Sound System
Rapat pembahasan sound horeg oleh Bupati Pasuruan dan ulama. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian dengan menggunakan sound system.
BACA JUGA:Jelang HUT Ke-80 RI, Wali Kota Pasuruan Soroti Fenomena Sound Horeg
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan terwujudnya keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Pasuruan.

Mini Kidi--
SE yang berisi 13 poin penting ini menjadi pedoman wajib bagi setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system, mengingat semakin maraknya acara serupa di desa-desa.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system wajib mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta setempat. Izin ini harus disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan forum komunikasi pimpinan kecamatan.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system seperti pikap dan truk (jenis CDE atau konfigurasi 2 sumbu roda) harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Larangan Kendaraan Overdimension/Overload (ODOL). Aturan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan lingkungan sekitar.
BACA JUGA: DPRD Pasuruan Minta Pemda Patuhi Fatwa Haram Sound Horeg
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan beberapa larangan krusial. Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornoaksi, serta dilarang mempertentangkan unsur SARA. Selain itu, pembunyian sound system harus dihentikan saat memasuki waktu salat.
Penyelenggara juga diwajibkan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Larangan membawa minuman keras, senjata tajam, barang terlarang lainnya, dan praktik perjudian juga tercantum jelas dalam SE ini.
Terkait volume, penggunaan sound system harus disesuaikan dengan tempat dan kesepakatan antara panitia serta masyarakat sekitar, atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). Larangan penggunaan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan juga ditekankan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Gus Shobih Larang Sound Horeg Selama Ramadan
Batas waktu operasional untuk kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system adalah maksimal hingga pukul 23.00 WIB, atau sesuai dengan izin dari pihak terkait. Panitia pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan atau kerugian yang timbul dari kegiatan tersebut, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Rusdi meminta seluruh pimpinan wilayah di 24 kecamatan untuk menyampaikan SE ini kepada masyarakat melalui perangkat desa di lingkungannya, agar dijadikan pedoman bagi seluruh penyelenggara kegiatan.
Penerbitan SE ini didahului oleh Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System di Kabupaten Pasuruan. Digelar di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, pada Senin 28 Juli 2025. Rapat yang dihadiri puluhan tokoh agama perwakilan dari beberapa kecamatan ini menjadi forum diskusi dinamis.
Bupati Rusdi dan Wabup Shobih Asrori menampung aspirasi dan masukan konstruktif dari para tamu undangan. Mereka juga menyampaikan beberapa opsi solusi terkait fenomena sosial maraknya kegiatan hiburan menggunakan sound system bervolume tinggi yang telah menuai kontroversi, bahkan telah dikeluarkan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
BACA JUGA:Sound Horeg Makan Korban, Pemuda Lekok Tewas Terjatuh dari Truk
"Saya dan Gus Shobih berterima kasih atas semua masukan dari para kyai dan alim ulama. Dengan adanya fatwa Panjenengan semuanya akan menjadi rem bagi masyarakat untuk berkegiatan. Alhamdulillah ini menjadi pengingat bagi kami Pemkab Pasuruan. Sebelum ini ramai, di masa Pj. Bupati Andriyanto sudah mengeluarkan Surat Edaran pada tahun 2024 terkait kegiatan penyelenggaraan karnaval dan keramaian yang menggunakan sound system," ungkap Bupati Rusdi, pada Selasa 29 Juli 2025.
Intisari perbincangan, yang turut dihadiri oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, beserta para alim ulama, kemudian dirumuskan dalam SE yang disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Rusdi. Seluruh camat diharapkan menyebarluaskannya kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk dijadikan pedoman. (kd/mh)
Sumber:



