Ditlantas Polda Jatim Jaring 50 Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Ngawi-Madiun
Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melakukan penilangan terhadap penguna tol yang melanggar batas kecepatan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VI Ditlantas Polda Jatim menggelar penilangan terhadap pelanggar over speed (melebihi batas kecepatan) di KM 597 Jalur A Ruas Tol Ngawi-Madiun, Jumat 25 Juli 2025. Sebanyak 50 pengemudi melanggar, ditilang dalam operasi tersebut.
Para pelanggar yang mendapatkan surat tilang, kemudian diminta untuk langsung melakukan pembayaran melalui Briva di minimarket rest area lokasi penindakan. Nah, setelah membayar dan menunjukkan bukti, pelanggar diperbolehkan jalan.
BACA JUGA:Cangkruk Bareng, Ditlantas Polda Jatim Ajak Pengusaha Transportasi Wujudkan Zero ODOL

Mini Kidi--
"Setelah melakukan pembayaran tilang dan menunjukkan bukti, para pengemudi diperbolehkan melanjutkan perjalanan," kata Kanit PJR Jatim VI Ditlantas Polda Jatim Iptu Matheus Jaka.
Jaka menegaskan, kegiatan itu merupakan perintah pimpinan yakni Dirlantas Polda Jatim Kombespol Iwan Saktiadi dan Kasat PJR AKBP Hendrix Kusuma Wardhana. Selain polisi, kata Jaka, turut andil dalam kegiatan itu dari Polisi Militer dan anggota dari Jasamarga Ngawi Kertosono (JNK).
Disinggung terkait teknis penindakan, Jaka menyebut jika pihaknya memanfaatkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik ruas tol tersebut. Kemudian, para pengemudi yang melanggar, secara otomatis terekam kamera tersebut.
BACA JUGA:Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Sampaikan Harapan untuk memorandum.disway.id di Momen HUT Ke-7
Nah, untuk menjaring pelanggar itu, polisi mengarahkan semua pengguna tol masuk ke rest area. Di sana, polisi menunjukkan bukti tersebut ke sopir yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Hasil jepretan kamera itu kami cetak dan kami tunjukkan ke para pelanggar over speed," ucap Jaka.
Jaka mengimbau, untuk para pengendara khususnya di jalan tol untuk mematuhi aturan. Baik batas kecepatan serta rambu-rambu. Hal tersebut, kata Jaka, tidak lain untuk mengantisipasi kecelakaan. "Salah satu tujuan dalam operasi patuh adalah meminimalisir angka kecelakaan," tutup dia.(fdn)
Sumber:

