Dua Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Lumajang, Salah Satunya Kendalikan Jaringan Lapas

Dua Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Lumajang, Salah Satunya Kendalikan Jaringan Lapas

WJ asal Desa Bodang dan YT warga Desa Boreng saat direlease di Mapolres Lumajang--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka pengedar pil berlogo Y berhasil ditangkap di tempat berbeda, Rabu 9 Juli 2025.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut berinisial WJ, warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, dan YT, seorang perempuan warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Lumajang Tertibkan Lalu Lintas dan Beri Imbauan


Mini Kidi--

“Penangkapan bermula dari tersangka WJ yang ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan 426 butir pil berwarna putih dengan logo Y. Dari hasil interogasi, WJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari YT,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu 16 Juli 2025.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka YT di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa 25 butir pil logo Y, 25 buah kaleng plastik putih, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, serta satu unit handphone yang berisi bukti percakapan terkait transaksi okerbaya.

BACA JUGA:Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Lumajang Tegaskan Komitmen Tertib Lalu Lintas

Menariknya, dari hasil penyelidikan mendalam diketahui bahwa YT menjalankan peredaran okerbaya atas kendali suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas luar kota atas kasus yang sama.

“Suaminya merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas luar kota. Namun, masih ada komunikasi antara suami dan istri ini yang kemudian dimanfaatkan untuk mengendalikan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang,” terang AKBP Alex Sandy Siregar.

BACA JUGA:Tim Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Sasar Jembatan Kali Mujur

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tegaskan, Polres Lumajang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan okerbaya. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas para pelaku,” pungkas Kapolres.(Ags)

Sumber:

Berita Terkait