umrah expo

Polres Tulungagung Pastikan Proses Hukum Remaja Maling Gabah Berlanjut

Polres Tulungagung Pastikan Proses Hukum Remaja Maling Gabah Berlanjut

AWW (dua dari kanan) bersama petugas.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Niatnya cari uang buat bayar utang, beli rokok, dan ngopi. Tapi dua remaja Tulungagung ini justru berurusan hukum. Sebab keduanya salah jalan. Mencari uang dengan cara mencuri gabah milik warga. 

 

Pencurian gabah (padi kering) itu mereka lakukan di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Keduanya adalah AWW (20), warga desa setempat, dan rekannya M yang masih di bawah umur.  

 

AWW kini mendekam di balik jeruji untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara M yang masih remaja tidak ditahan. Namun demikian kasusnya tetap diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

 

BACA JUGA:Polres Tulungagung Gagas Lomba Kendaraan Dinas Jadul Antar Instansi 

 

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan, pencurian gabah yang pertama dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Awalnya mereka keliling kampung di Desa Tanggung mengendarai sepeda motor, mencari tumpukan gabah di teras rumah warga.

 

“Begitu lihat ada tumpukan padi kering, langsung dieksekusi. Dua karung diangkut, motor dinyalakan, kabur,” ujar Ipda Nanang, kemarin.

 

Besoknya, hasil curian dijual ke pengepul seharga Rp 300 ribu. Yang Rp150 ribu dipakai buat bayar utang, sisanya buat beli rokok dan kopi.

 

 
Mini Kidi--

 

Karena merasa aksinya aman-aman saja, beberapa waktu kemudian keduanya melakukan kejahatan lagi.

 

Satu karung gabah mereka sikat. Setelah disimpan beberapa hari, gabah itu dijual laku Rp 350 ribu. Kemudian seluruh uangnya diserahkan kepada M.

 

Selanjutnya ketika beraksi ketiga kalinya, pada tanggal 2 Juli 2025, keberuntungan mereka habis. Duo maling ini dipergoki warga dan langsung diamankan bersama tiga karung gabah serta motor yang dipakai.

 

“Pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Campurdarat dan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Barang buktinya ada tiga karung gabah dan satu sepeda motor,” jelas Ipda Nanang. 

 

Kasus AWW ditangani oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung. Sedangkan M yang masih di bawah umur, prosesnya tetap jalan di bawah penanganan Unit PPA. “Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap M tetap lanjut. Karena hukum tetap hukum,” tegas Nanang.

 

Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (fir/fai/day)

 

 

Sumber:

Berita Terkait